Sabtu, 01 September 2018

Talak dalam Keadaan Marah

Bismillah

# Talak dalam Keadaan Marah
.
Beratnya Perkara Talak, Jangan Main-Main!
.
Suami yang memegang hak talak harus benar-benar berhati-hati jika akan mentalak istrinya atau mengucapkan kata-kata talak. Karena besarnya urusan talak, ini tidak boleh dibuat menjadi permainan dan candaan. Talak akan jatuh atau terhitung talak walaupun diucapkan dengan maksud bercanda atau sekedar main-main
.
Misalnya ada yang berkata dengan maksud bermain-main atau bercanda
.
A: “Di mana istri anda”
B: “Ada di rumah mertua, sudah saya talak” (maksudnya bercanda)
.
Dalam kasus ini, maka terhitung jatuh talak satu dalam syariat. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
.
“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud, Hasan).
.
Tertutupnya Akal Disaat Marah
.
Marah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
.
“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).
.
Talak dalam kedaaan marah yang sangat dan menutup akal suami, maka ini tidak terhitung talak dan tidak jatuh talak
.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,
.
“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak” (Fatawa At-Talaq hal. 19).
.
Ibnul Qayyim merinci tingkatan keadaan ketika marah dan kaitannya dengan talak. Beliau berkata
.
Baca selengkapnya ا:

https://muslim.or.id/29832-talak-dalam-keadaan-marah.html

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

____
Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah