Kamis, 30 Agustus 2018

Hati-Hati dengan Niat

Bismillah

Rajin sedekah, apakah jaminan surga? Belum tentu. Sekali lagi, belum tentu.

Ada orang yang diberi keluasan rezeki oleh Allah, dikaruniai macam-macam harta. Lalu di akhirat, ia dibawa ke hadapan Allah dan Allah mengabarkan kenikmatan-kenikmatan itu kepadanya.

Allah pun bertanya kepadanya, “Apa yang engkau lakukan di dunia?” Orang yang disebut-sebut ahli sedekah itu menjawab, “Aku menginfakkan hartaku karena-Mu, ya Allah.”

Mendengar itu, Allah membalas, “Engkau berdusta. Sebenarnya engkau melakukan itu semua karena ingin dipuji sebagai dermawan." Kemudian Allah memerintahkan malaikat untuk membawanya. Orang itu pun diseret, masuk ke dalam neraka.

Hadis Abu Hurairah ini diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasai. Sahih insya Allah. Begitulah, ada tiga kelompok orang yang pertama kali akan diadili di akhirat kelak dan ternyata masuk neraka, salah satunya adalah ahli sedekah yang keliru niatnya.

Hati-hati. Niat tak bisa dianggap sepele. Amal kecil bisa terhitung besar, asalkan lurus niatnya. Amal besar bisa terhitung kecil bahkan sia-sia, karena melenceng niatnya. Pada akhirnya, mari kita jaga niat kita.

Rabu, 29 Agustus 2018

Kesehatan Adalah Investasi

Kesehatan adalah investasi yang sangat mahal dan bersifat jangka panjang. Kalau kita memilih menu sehat hari ini, mungkin dampaknya tidak langsung terasa pada keesokan harinya. Ya, perlu waktu bertahun-tahun untuk mengetahui dampaknya.

Ingat. Karier, penting. Bisnis, penting. Target, penting. Kesehatan? Jauuuh lebih penting. Pastilah teman-teman setuju dengan statement ini. Saking berharganya, kesehatan tak bisa diukur dengan rupiah. Priceless.

Di sekitar kita ada tiga masalah kesehatan yang sangat mencolok. Apa itu? Kolestrol, diabetes, dan asam urat. Mungkin terkesan remeh, tapi jangan salah, ketiga penyakit sangat mengganggu produktivitas. Tidak jarang, orang-orang muda juga mengalaminya.

Apa saran saya untuk teman-teman yang menderita asam urat? Perbanyak jeruk, ceri, stoberi, apel, delima, seledri, dan teh hijau. Terus, hindari nangka, nanas, durian, rambutan, dan anggur. Lebih baik lagi kalau merutinkan propolis yang berkualitas premium.

Lantas, olahraga apa yang tepat? Lakukan peregangan pada pergelangan tangan, naik-turun tangga, renang, sepeda, dan aerobik. Olahraga-olahraga ini insya Allah sangat membantu.

Sepengalaman saya, memelihara bisnis memerlukan kebiasaan-kebiasaan yang positif. Demikian pula memelihara kesehatan, memerlukan kebiasaan-kebiasaan yang positif. Tidak bisa mengandalkan satu-dua tindakan sesaat saja.

Semoga kita semua selalu sehat, berkah, dan berlimpah. Aamiin. Sekian dari saya, Ippho Santosa.

Senin, 27 Agustus 2018

Perhatikan Adab Bertanya

Bismillah

Agama Islam adalah agama yang penuh adab dan akhlak. Salah satu yang diatur adalah adab bertanya kepada guru. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak terburu-buru menagih jawaban

Contoh ketika SMS/WA: "Ustadz, tolong jelaskan hukum shalat ini beserta dalilnya dan rinciannya, kalau bisa cepat  dibalas ustadz, ini sedang membuat bantahan"

Mungkin jawabannya: "Silahkan buka buku sifat shalat"

Perlu dipahami bahwa guru kita juga banyak urusan dan bisa jadi terbatas ilmi dan waktu. Agar mendapat ilmu yang berkah tidak boleh tergesa-gesa dan harus beradab dengan guru.[1]

2. Tidak bertanya yang bisa "mengadu domba"
Contohnya di suatu majelis ilmu sesi tanya jawab,
Fulan: Ustadz, apa hukumnya ini?
Ustadz: Hukumnya mubah
Fulan: Tapi ustadz A berpendapat haram ustadz !

Ini bukan adab yang baik dan bisa membenturkan pendapat ustadz tersebut karena mereka sezaman dan selevel. Berbeda halnya jika ia membawa dalil berupa hadits atau perkataan ulama berbeda zaman, ini tidaklah mengapa

3. Tidak terlalu banyak bertanya yang tidak perlu dan fakta itu belum terjadi
contoh:
Fulan: Kalau di bulan arah kiblatnya ke mana? Apa hukum makan daging dinosaurus?

Mungkin jawabannya: Tolong SMS saya kalau kamu sudah di bulan ya

Terlalu banyak bertanya seperti ini adalah sebab kehancuran umat terdahulu sebagaimana dalam hadits [2]
Semisal pertanyaan Bani Israil mengenai sapi apa yang harus disembelih sebagai qurban, mereka banyak bertanya ciri-cirinya akhirnya memberatkan mereka

4. Tidak bertanya untuk melawan dan mendebat
Bertanya dengan pertanyaan menjebak atau untuk memancing saja bukan untuk mencari jawaban atau diskusi

Ibnul Qayyim menjelaskan menuntut ilmu itu bukan untuk melawan,

ﺇﺫﺍ ﺟﻠﺴﺖ ﺇﻟﻰ ﻋﺎﻟﻢ ﻓﺴﻞ ﺗﻔﻘﻬﺎً ﻻ ﺗﻌﻨﺘﺎً

“Jika anda duduk bersama seorang ‘alim (ahli ilmu) maka bertanyalah untuk menuntut ilmu bukan untuk
melawan” [3]

Inilah yang dimaksud hadits orang yang menuntut ilmu untuk menyombongkan diri di depan ulama dan mendebat orang bodoh [4]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta, Bersamaan waktu jaga malam

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:

[1] Az-Zuhry menjelaskan pentingnya adab dan lemah lembut dalam menuntut ilmu,

ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺒﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻠﻄﻔﻪ ﻓﻜﺎﻥ ﻳﻌﺰﻩ ﻋﺰﺍ

“Dahulu Ubaidullah (yakni bin Abdullah bin ‘Utbah, seorang tabi’in) berlemah lembut ketika bertanya kepada Ibnu Abbas, maka beliau memuliakannya (dengan memberinya ilmu yang banyak)” (Ath-Thabaqat Al-Kubra 5/250)

[2] Hadits berikut,

ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﺃَﻫْﻠَﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻛَﺜْﺮَﺓُ ﻣَﺴَﺎﺋِﻠِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺧْﺘِﻼَﻓُﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ

"Sesungguhnya apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-nabi mereka’.” [HR. Bukhari dan Muslim]

[3] Miftah Daris Sa’adah 1/168

[4] Hadits berikut,

ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻟﻴﺠﺎﺭﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻭ ﻟﻴﻤﺎﺭﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻔﻬﺎﺀ ﺃﻭ ﻳﺼﺮﻑ ﺑﻪ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﺩﺧﻠﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻨﺎﺭ

“Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh atau untuk menarik perhatian manusia maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka” (HR. At-Tirmidzy 5/32 no.2654, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany)

https://muslimafiyah.com/perhatikan-adab-bertanya.html

__
Follow akun (klik):
kontakk.com/@raehanulbahraen
kontakk.com/@raehanulbahraen

Kamis, 16 Agustus 2018

Ilmu Tanpa Ahlak

Bismillah

# Ilmu Agama Tanpa Akhlak Mulia Adalah Sia-Sia

"Buah dari tauhid yang baik & aqidah yang benar adalah akhlak yang mulia"

Sebuah nasihat yang sangat bagus bagi kaum muslimin khususnya bagi para penuntut ilmu agama. Ilmu agama yang mulia ini hendaknya selalu digandengkan dengan akhlak yang mulia.

Terlebih para da‘i yang akan menyeru kepada kebaikan dan menjadi sorotan oleh masyarakat akan kegiatan keseharian dan muamalahnya. Nasehat tersebut dari seorang ulama yaitu syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullah, beliau berkata,

طالب العلم : إذا لم يتحل بالأخلاق الفاضلة فإن طلبه للعلم لا فائدة فيه

“Seorang penuntut ilmu, jika tidak menghiasi diri dengan akhlak yang mulia, maka tidak ada faidah menuntut ilmunya.”[1]

Memang demikian contoh dari para ulama sejak dahulu, mereka sangat memperhatikan adab dan akhlak. Jangan sampai justru dakwah rusak karena pelaku dakwah itu sendiri yang kurang adab dan akhlaknya. Ulama dahulu benar-benar mempelajari adab dan akhlak bahkan melebihi perhatian terhadap ilmu.

Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,

طلبت الأدب ثلاثين سنة وطلبت العلم عشرين سنة كانوا يطلبون الأدب ثم العلم

“Saya mempelajari adab selama tiga puluh tahun dan saya mempelajari ilmu (agama) selama dua puluh tahun, dan ada-lah mereka (para ulama salaf) memulai pelajaran mereka dengan mempelajari adab terlebih dahulu kemudian baru ilmu”.[2]

Hendaknya kaum muslimin terutama para penuntut ilmu dan dai sangat memperhatikan hal ini. Jika setiap orang atau sebuah organisasi, kita permisalkan. Mereka punya target dan tujuan tertentu, maka tujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak manusia. Kita berupaya untuk mewujudkan hal ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلاَقِ

“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” [3]

Berhiaslah dengan Akhlak Mulia

Beliau memerintahkan kita agar bergaul dan bermuamalah dengan manusia berhiaskan akhlak yang mulia.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bergaulah dengan manusia dengan akhlak mulia.”[4]

Beliau adalah suri teladan bagi kaum muslimin dan beliaupun sudah mencontohkan kepada kita akhlak beliau yang sangat mulia dalam berbagai kisah sirah beliau. Allah memuji akhlak beliau dalam Al-Quran.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Al-Qalam: 4).

Demikian juga pujian dari istri beliau, perlu diketahui bahwa komentar dan testimoni istri pada suami adalah salah satu bentuk perwujudan akhlak sebenarnya seseorang. ‘A`isyah berkata mengenai akhlak Nabi Shallallahu ‘alaih wa sallam,

كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

“Akhlak beliau adalah Al-Quran.”[5]

Seperti Apa Akhlak Mulia Itu?

Definisinya akhlak mulia cukup sederhanya, sebagaimana ulama menerangkan,

بَذْلُ النَّدَى وَكَفُّ الْأَذَى وَاحْتِمَالُ الْأَذَى

Akhlak mulia adalah

[1] berbuat baik kepada orang lain

[2] menghindari sesuatu yang menyakitinya

[3] dan menahan diri ketika disakiti”[6]

Mari kita wujudkan akhlak yang mulia, mempelajari bagaimana akhlak mulia dan dalam Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Balasan akhlak mulia sangat besar yaitu masuk surga dan merupakan sebab terbanyak orang masuk surga

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ اَلْجَنَّةَ تَقْوى اَللَّهِ وَحُسْنُ اَلْخُلُقِ

“Yang paling banyak memasukkan ke surga adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia.”[7]

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Syarhul Hilyah Fii Thalabul Ilmi, hal. 7
[2] Ghayatun-Nihayah fi Thobaqotil Qurro I/446, cetakan pertama, Maktabah Ibnu Taimiyyah, Maktabah Syamilah
[3] H.R. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh beliau, adz-Dzahabi dan al-Albani
[4] HR. At-Tirmidzi beliau menilai hasan shahih
[5] HR. Muslim no. 746, Abu Dawud no. 1342 dan Ahmad 6/54
[6] Madarijus Salikin II/318-319
[7] HR At-Tirmidzi, Ibnu Maajah dan Al-Haakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani

Sumber: https://muslim.or.id/29917-ilmu-agama-tanpa-akhlak-mulia-adalah-sia-sia.html

__
Follow akun (klik):
kontakk.com/@raehanulbahraen
kontakk.com/@raehanulbahraen

*NB:* Demi kelancaran bila belum save nomor WA ini mohon untuk di-save.

Rabu, 08 Agustus 2018

Menambah Nama Suami Setelah Menikah

# Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:

Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:

سد الذرائع

"Menutup berbagai jalan ke arah keburukan"

Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutkan akan tertukar.

Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang mencari ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:

"Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripasa suami kalian"

Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.

Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.

1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟

Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita Muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ .
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)

Jawaban:
Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]

Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka. [Fatwa no. 18147]

2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:

ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ

Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.

Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma'ruf (diketahui luas). Beliau berkata:

ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ - ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏» .

"(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma'ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat." [Fatwa Al-Mar'ah 555]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

https://muslim.or.id/41075-menambahkan-nama-suami-setelah-menikah.html

__
Follow akun (klik):
kontakk.com/@raehanulbahraen
kontakk.com/@raehanulbahraen

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya, pada niatnya

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya, pada niatnya.

Impian itu tujuan. Oleh karenanya, harus benar, harus besar, harus kuat, harus yakin. Keyakinan itu mutlak diperlukan. Yang lazim terjadi, keyakinan (di awal) tidak bisa dihilangkan oleh keraguan (kemudian).

Kita sama-sama tahu, dalam mencapai impian, pasti ada tantangan. Itu wajar. Segala macam tantangan, anggap saja itu konsekuensi. Rela akan sesuatu (tercapainya impian), berarti rela dengan konsekuensinya. Jangan mau enaknya saja.

Percayalah, kesulitan akan menarik kemudahan. Tak selamanya sulit. Tak selamanya susah.

Lakukan saja sebisanya. Saya kasih contoh ya.

Misalnya Anda bercita-cita punya butik sendiri. Silakan saja. Tapi sekiranya belum bisa, yah sewa toko dulu. Atau sewa stand dulu. Atau titip jual busana di butik orang lain. Atau menawarkan busana melalui socmed.

Misalnya Anda bercita-cita punya panti asuhan sendiri. Silakan saja. Tapi sekiranya belum bisa, yah ambil anak asuh dulu. Atau jadi donatur dulu. Nggak bisa juga? Beri santunan sekali setahun, mungkin di Ramadhan, mungkin di Muharram.

Demikianlah. Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Lakukan saja sebisanya. Yang menarik, sembari kita melakukan, Allah bisa menurunkan keajaiban. Karenanya, sekali lagi, lakukan saja sebisanya.

Dalam bisnis yah begitu, dalam amal juga begitu. “Sesuatu yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian,” ucap Nabi Muhammad (HR Bukhari Muslim).

Berbagai kaidah ushul fiqih, saya hadirkan di artikel pendek dan sederhana ini. Semoga bermanfaat dan membawa perubahan. Sekian dari saya, Ippho Santosa.

Selasa, 07 Agustus 2018

Masuk Surga Tanpa Hisab

# Masuk Surga Tanpa Hisab

#IndonesiaBertauhid

-Salah satu pelajaran TAUHID yang menarik adalah “masuk surga tanpa hisab dan adzab”

-Artinya nanti kita langsung masuk surga:
√ tanpa menjalani proses hisab (peradilan yang seadil-adilnya)
√ tanpa melalui proses yang sangat lama (ingat satu hari akhirat sama dengan 1000 tahun dunia)
√ tanpa bersusah-susah melalui beratnya hari akhir nanti
√ melewati shirat dengan sangat cepat dan mudah, diriwayatkan ada yang secepat angin, secepat pandangan mata dan lain-lainnya

-Berdoa dan berharaplah masuk surga tanpa hisab, karena hisab proses yang berat sekali

-Hisab dan peradilan seadil-adilnya, setiap perbuatan kita semuanya, besar-kecilnya, beberapa dosa (aib) bisa diketahui oleh makhluk lainnya (duh bisa malu dll)

-Beratnya saat-saat padang mahsyar mana para Nabi saja hanya mengurusi diri mereka sendiri, manusia telanjang semuanya dan tidak ada yang saling melirik (karena syahwat) karena saking beratnya perkara saat itu

-Belum lagi ia sampai lupa keluarga anak dan istri, ya karena sangat dahsyat perkara saat itu

-Nah, ini ada bisa masuk surga tanpa hisab dan adzab (karena ada juga yang mampir ke neraka dulu baru masuk surga)

-Siapakah mereka? Dalam hadits beberapa cirinya dijelaskan

ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ

“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka
bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)

-Maksudnya gimana yah? Thiyarah, minta diruqyah, dan kay? Nah, mari belajar kitab TAUHID dan penjelasan ulama, intinya adalah tawakkal dan ketergantungan hati kepada Allah

-Kalau mau masuk sekolah favorit kita cari tahu, masa’ sih mau masuk surga tanpa hisab kita tidak mau cari tahu

-Yuk, semangat belajar TAUHID dan mendakwahkannya, prioritas utama serta sumber kebahagiaan sejati

-Semoga saya dan anda semua dianugrahi masuk surga tanpa hisab dan adzab, amin yaa mujibas saailiin (perkenankanlah wahai Engkau yang Maha Mengabulkan Doa)

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

__
Follow akun (klik):
kontakk.com/@raehanulbahraen
kontakk.com/@raehanulbahraen

Senin, 06 Agustus 2018

12 Cara Menjadi Orang Sukses Dengan Memiliki Kebiasaan yang Profesional by Kriswangsa Bagus Kusuma Yudha

Bismillah

Kebiasaan Anda Menentukan Kesuksesan Masa Depan Anda

Sebuah peribahasa mengatakan:
“Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit!”
Peribahasa ini sudah diajarkan semenjak kita kecil, jika ingin meraih keberhasilan, tentu kita harus melakukan berbagai hal dari yang kecil dengan setia dan terus menerus.
Jika hanya melakukannya sekali atau dua kali saja, mungkin terasa mudah.
Tetapi jika kita melakukannya terus menerus, tentu ada rasa jenuh dan bosan yang akan dirasakan.
Itulah kenapa musuh terbesar sesungguhnya adalah diri kita sendiri.
Bagaimana kita melawan rasa malas, bosan dan jenuh untuk mengejar kesuksesan yang ada di depan mata?
Berikut ini ada 12 kebiasaan profesional yang dimiliki orang-orang sukses.

#1 Kelompokkan Tugas yang Sama

Apapun pekerjaan Anda, bahkan jika Anda seorang ibu rumah tangga sekalipun atau anak kuliahan, mengelompokkan tugas yang sama akan membuat waktu dan tenaga Anda lebih efisien untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Mari ambil contoh bahwa Anda adalah seorang mahasiswa. Anggap saja Anda memiliki beberapa tugas yang harus Anda lakukan hari ini sebagai berikut:
  1. Membayar biaya administrasi kuliah di ATM kampus di lantai 1
  2. Menjilid buku kuliah di seberang kampus
  3. Mencari buku referensi di perpustakaan kampus di lantai 3
  4. Menyerahkan tugas kepada dosen di lantai 1
Dengan beberapa tugas di atas, kemungkinan terbaik yang bisa diambil adalah, Anda menjilid buku terlebih dahulu.
Karena membutuhkan waktu cukup lama untuk menjilid, Anda bisa meninggalkan buku Anda selama proses penjilidan untuk melakukan tugas lainnya, seperti membayar biaya administrasi kuliah di ATM kampus di lantai 1.
Kemudian, Anda juga bisa menyerahkan tugas kepada dosen di lantai yang sama dan yang terakhir adalah mencari buku referensi di perpustakaan kampus yang berada di lantai 3.

Anda tentu tidak akan melakukan poin nomor 3 yaitu mencari buku referensi di perpustakaan yang terletak di lantai 3, kemudian kembali ke lantai 1 untuk menyerahkan tugas kepada dosen, ‘kan?
Mengapa demikian? Karena dengan begitu waktu dan tenaga Anda menjadi tidak efisien.
Namun, bisa saja hal itu terjadi jika sang dosen memang belum bisa ditemui pada waktu tersebut, sehingga Anda bisa mengambil waktu untuk pergi ke perpustakaan sambil menunggu waktu bertemu dengan dosen yang bersangkutan untuk menyerahkan tugas.
Apapun jenis pekerjaan Anda, gunakan pengelompokkan tugas dan pikirkan terlebih dahulu timing atau pengaturan waktunya agar waktu dan tenaga Anda bisa tersalurkan lebih efektif untuk setiap tugas yang akan Anda lakukan.

#2 Buang Keraguan Diri

Tidak ada yang menghentikan Anda selain keraguan yang ada dalam diri Anda sendiri.
Kenali potensi diri Anda dengan saksama, dan jika Anda sudah yakin dengan apa yang Anda miliki, melangkahlah dengan pasti tanpa keraguan.
Apakah terbesit gambaran kegagalan dalam benak Anda saat ingin melangkah?
Perasaan akan kegagalan memang pasti akan menghantui, tapi gagal itu adalah hal biasa.
Jika Anda mengalami kegagalan, biarkan rasa gagal mengajari Anda untuk semakin berhati-hati di kemudian hari.
Orang yang gampang terombang-ambing, tidak akan mendapatkan apa-apa. Jika Anda ragu, Anda akan tertinggal. Oleh karena itu, biasakan diri Anda untuk yakin dengan setiap keputusan Anda.
Tak perlu khawatir jika ternyata keputusan Anda berujung pada kesalahan. Anda masih bisa memperbaikinya.
Tidak ada yang sempurna di dunia ini. Yang bisa kita lakukan sebagai manusia hanyalah usaha dan perjuangan untuk mencapai kesuksesan.

#3 Hindari Sikap Perfeksionis

Seperti yang sudah dikatakan di atas, tidak ada yang sempuna di dunia ini.
Jika Anda menunggu untuk sesuatu yang sempurna, Anda tidak akan pernah mendapatkannya.
Anda hanya akan membuang-buang waktu yang berharga dalam sebuah penantian tiada akhir.
Mulailah melangkah bila Anda merasa mampu untuk melakukannya.
Akan selalu ada kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.

#4 Miliki Profil LinkedIn

Jika Anda sedang mencari pekerjaan yang sesuai dengan bidang pekerjaan dan pengalaman Anda, manfaatkan akun LinkedIn yang akan mengantarkan Anda pada para calon pemberi kerja yang sedang mencari para pegawai sesuai dengan kriteria yang mereka inginkan.
Tak perlu khawatir jika Anda masih fresh graduate dan terbilang belum memiliki pengalaman kerja sebelumnya.
Buat profil Anda semenarik mungkin untuk bisa meyakinkan para pencari karyawan tentang kualitas Anda sebagai seorang yang profesional dengan berbagai kemampuan yang Anda miliki.
Gunakan cara kreatif dalam membuat profil LinkedIn yang telah dipaparkan di artikel Finansialku berikut ini.
Jika Anda membutuhkan template CV yang menarik dan profesional untuk melamar pekerjaan, download template CV unik dari Finansialku. Dijamin, Anda segera dipanggil untuk wawancara!

#5 Cintai Pekerjaan Anda

Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu motivasi kerja karyawan adalah untuk mendapatkan uang sehingga bisa menghidupi kebutuhan diri sendiri dan juga keluarga.
Namun ada juga orang yang memiliki motivasi lain dalam bekerja, misalnya bekerja karena passion, dan masih banyak lagi alasan lain.
Setiap orang memiliki motivasi kerja masing-masing. Apakah motivasi kerja Anda?
Temukan motivasi kerja Anda melalui salah satu artikel Finansialku ini: Kenali 7 Jenis Motivasi Kerja Karyawan. Nomor berapakah motivasi kerja Anda?
Dengan mengenali motivasi Anda dalam bekerja, tentu akan membangkitkan semangat kerja Anda dan memberikan hasil yang memuaskan.
Selain itu, dengan mencintai apa yang kerjakan, Anda akan lebih mendapatkan hasil yang semakin maksimal.

#6 Fokus pada 3 Pekerjaan Setiap Harinya

Mungkin Anda pernah mengalami bahwa waktu 24 jam sehari rasanya tidak cukup dan pekerjaan Anda sepertinya masih menumpuk.
Anda tidak butuh waktu lebih dalam sehari, kok. Tapi Anda membutuhkan manajemen waktu yang lebih teratur.
Untuk mengefektifkan waktu dan tenaga bahkan uang, Anda bisa memfokuskan diri hanya pada 3 pekerjaan setiap harinya.
Buat timeline atau rentang waktu penyelesaian setiap tugas yang harus Anda kerjakan setiap harinya.

Jika memang pekerjaan itu tidak bisa beres dalam waktu sehari, Anda harus mencatat progress setiap harinya.
Harus sejauh mana perkembangan dari tugas yang Anda lakukan. Dengan demikian, Anda akan semakin terarah untuk setiap tugas dan tanggung jawab tersebut.
Jangan buat diri Anda stres dengan deadline pekerjaan Anda. Tapi buat perencanaan kerja yang efektif dan cicil pekerjaan Anda agar Anda tidak frustrasi ketika deadline sudah dekat.
Anda bisa manfaatkan to do list atau daftar kerja harian. Tandai untuk pekerjaan yang sudah Anda bereskan atau sedang dalam proses penyelesaian.

#7 Buat Privasi Akun Media Sosial

Ketika Anda melamar pekerjaan, atau sedang dalam tahap memasukkan proposal kerjasama dengan sebuah perusahaan, calon kolega Anda tentu ingin mengetahui kepribadian Anda lebih jauh.
Tak jarang mereka bisa mengecek akun media sosial Anda seperti Instagram atau Facebook.
Tentu Anda tidak ingin gagal menjalin relasi dengan calon kolega Anda hanya karena foto pribadi yang tidak seharusnya Anda pampang dan menjadi konsumsi publik melalui akun media sosial Anda, bukan?

#8 Jaga Hubungan Baik Dengan Relasi

Orang sukses tak jauh daripada relasi yang ada di sekitarnya.
Tak jarang teman semasa kecil bisa jadi rekan kerja atau kolega bisnis di kemudian hari.
Jalinlah hubungan baik dengan semua orang. Tetap miliki komunikasi dengan teman-teman sekolah Anda.

Sekadar menyapa “Happy Monday.” atau mengucapkan selamat ulang tahun bisa jadi kesempatan yang baik untuk menjaga relasi Anda dengan mereka.
Jika Anda merasa memiliki “musuh”, ingatlah bahwa seribu teman tidaklah cukup dan 1 musuh sudah terlalu banyak.

#9 Ingat 3 Kata Ajaib

Tahukah Anda 3 kata ajaib yang juga perlu Anda mliiki untuk meraih kesuksesan?
Tolong!
Maaf!
Terima kasih!
Kesopanan dan tata perilaku menjadi salah satu soft skill yang perlu dimiliki setiap orang sukses.
Tentu Anda sudah tahu bagaimana caranya menggunakan ketiga kata ajaib tersebut di atas bukan?
Yang perlu Anda tambahkan hanyalah ketulusan hati saat anda mengatakannya.

#10 Miliki Mentor

Memiliki relasi sosial dapat mengajari kita banyak hal, di samping buku yang merupakan jendela bagi setiap pengetahuan.
Melalui orang lain, kita bisa belajar dari pengetahuan dan juga pengalaman yang pernah mereka alami, entah itu pengalaman keberhasilan hingga pengalaman akan kegagalan.
Memiliki mentor sangatlah dianjurkan dalam meraih kesuksesan.
Mentor bisa saja adalah seorang yang Anda kagumi atau figure dari sebuah kesuksesan yang ingin Anda raih.
Kelilingi diri Anda dengan komunitas yang membangun.

#11 Biasakan Diri On Time

Tidak ada yang suka dengan keterlambatan.
Jangan biarkan kolega Anda menunggu saat Anda sedang memiliki jadwal pertemuan dengan mereka.
Salah satu ciri orang yang menghargai orang lain adalah dengan tidak membuat mereka menunggu saat sedang memiliki jadwal pertemuan.

Datanglah lebih awal sebelum sebuah jadwal pertemuan yang telah Anda sepakati sebelumnya.
Pernahkah Anda menunggu? Jika Anda bosan dalam menunggu, jangan biarkan Anda melakukan yang sama terhadap orang lain.
Atur waktu Anda dengan disiplin agar menghindari keterlambatan!

#12 Jawab Panggilan Tak Terjawab

Mungkin Anda adalah orang sibuk dengan jadwal yang cukup padat.
Sempatkan waktu di malam hari jika Anda panggilan tak terjawab di layar telepon Anda.
Siapa tahu itu adalah orang penting yang akan memberikan kesempatan atau peluang emas pada karier masa depan Anda.

Benahi Diri Anda dan Bersiap untuk Sukses

Benahi diri Anda dengan mengubah kebiasaan buruk Anda dan mengaplikasikan 12 kebiasaan profesional di atas.
Dijamin, kesuksesan akan menghampiri orang-orang yang mentalnya sudah siap untuk sukses!

Sumber Referensi:
  • Lisa Villaume. 16 Februari 2017. 12 Professional Habits To Have In Your 20’s. Lisavillaume.com – https://goo.gl/R93aUK
Sumber : https://www.finansialku.com/cara-menjadi-orang-sukses-dengan-kebiasaan-profesional/




Mari Kenali Surat Kredit Berdokumen! by Ike Nofalia, S.Kom

Bismillah

Apa itu Surat Kredit Berdokumen?

Surat Kredit Berdokumen atau yang sering disebut sebagai Letter of Credit (LC) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank untuk mendukung transaksi perdagangan dalam negeri.
Atas permintaan applicant, bank bisa mengeluarkan LC yang berisi janji bahwa bank akan membayarkan sejumlah dana kepada beneficiary apabila bank menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan dari bank.
Biasanya, LC digunakan untuk pembiayaan kontrak penjualan barang yang berlangsung jarak jauh. Atau jika pihak pembeli dan penjual belum terlalu saling mengenal baik.
Pada umumnya, LC digunakan untuk transaksi perdagangan dalam cakupan internasional. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa LC ini bukanlah surat berharga yang bisa dijadikan garansi atau dipindah tangan.

Hubungan Hukum dalam Surat Kredit Berdokumen

LC dapat diartikan sebagai surat utang, surat piutang, atau surat tagihan. Akan tetapi, sebenarnya arti tersebut tidak benar-benar tepat.
LC lebih tepat jika dikatakan sebagai surat perjanjian akan dilakukannya pembayaran tertentu setelah terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, LC merupakan janji pembayaran yang dilakukan oleh bank penerbit atau bank lainnya untuk penerima atas permintaan pemohon.

Selanjutnya, pemohon berjanji membayar kembali dana tersebut kepada bank penerbit LC.
Dalam praktik transaksinya, LC memiliki beberapa hubungan hukum utama. Yaitu:
  1. Hubungan hukum antara pembeli sebagai pemohon dengan penjual sebagai penerima yang mengacu kepada hal-hal yang terdapat pada kontrak penjualan.
  2. Hubungan hukum antara pemohon dengan bank penerbit LC berdasarkan penerbitan LC sebagai kontrak.
  3. Hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima dana berdasarkan LC sebagai acuan kontrak.
  4. Hubungan hukum antara bank penerbit LC dengan bank penerus berdasarkan kontrak keagenan.
  5. Hubungan hukum antara bank penerus dengan penerima dana berdasarkan kontrak pembayaran LC.

Pihak yang terlibat dalam Surat Kredit Berdokumen

Dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen atau Letter of Credit (LC), terdapat beberapa pihak utama yang memiliki kepentingan.

#1 Importir/Pembeli

Importir atau pembeli adalah pihak yang membuat permohonan kepada bank untuk penerbitan LC.
Sebagai pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan pihak eksportir, pihak importir memiliki beberapa kewajiban, mulai dari mengirim surat kepada eksportir yang berada di luar negeri dan juga menerima surat balasan beserta brosur dari eksportir.
Selain itu, pihak importir juga berkewajiban untuk menyiapkan permintaan penerbitan LC dan juga menyiapkan uang pembayaran tunai untuk bank penerbit LC.

#2 Bank Penerbit LC

Bank penerbit LC bertugas untuk melakukan penerbitan LC. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban untuk menerima, mencatat, dan juga meneliti penerbitan LC.
Bank juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan devisa sesuai permintaan importir dan melaksanakan permintaan perubahan surat.
Kemudian, bank juga bertugas untuk menerima setoran uang tunai dari importir sejumlah nilai LC sebagai pelunasan.

#3 Bank Penerus

Bank penerus dapat disebut sebagai negotiating bank jika memiliki kuasa untuk membeli wesel yang ditarik oleh eksportir. Juga dapat disebut sebagai confirming bank jika diminta untuk menjamin pembayaran.
Dalam praktiknya, bank penerus bertugas untuk meneruskan LC kepada eksportir, menerima dokumen yang disyaratkan dari eksportir, dan membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan kesepakatan dan syarat yang ada dalam LC.

#4 Eksportir/Penjual

Eksportir adalah pihak yang menjalankan transaksi jual beli dengan importir.
Dalam hal ini, eksportir memiliki tanggung jawab untuk menerima dan membalas surat dari importir serta menerima LC dari bank penerus.
Selanjutnya, pihak eksportir perlu menyiapkan barang sesuai permintaan importir dan menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam LC.
Setelah itu, pihak eksportir dapat menerima uang pembayaran dari importir melalui bank penerus.

Jenis-jenis Surat Kredit Berdokumen

Terdapat beberapa jenis Surat Kredit Berdokumen atau Letter of Credit (LC) dilihat dari beberapa sudut pandang.

#1 Dari Segi Kekuatan Berlaku

Revocable LC

LC jenis ini dapat ditarik atau diubah bahkan dibatalkan tanpa perlu persetujuan dari pihak lainnya. Dengan syarat selama pembayaran belum dilakukan.
Namun pada praktiknya, LC semacam ini jarang digunakan karena dianggap merugikan pihak penjual.

Irrevocable LC

LC jenis ini hanya dapat diubah dengan persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.
Karena sifarnya yang tidak mudah diubah atau dicabut, LC jenis ini paling sering digunakan karena tidak menimbulkan kekhawatiran.

#2 Dari Segi Pihak yang Mengeluarkan LC

Banker’s LC

LC jenis ini diterbitkan oleh bank atas permintaan pembeli yang juga bertanggung jawab atas pembayarannya dan selama syaratnya telah terpenuhi.
LC jenis ini banyak digunakan karena pembayarannya terjamin.

Merchant’s LC

LC jenis ini dikeluarkan oleh perusahaan. Sedangkan bank hanya meneruskan pemberitahuan kepada penjual bahwa pihak perusahaan telah membuka kredit yang akan dibayar jika penjual telah menerbitkan wesel atas pembeli dan memberikan sejumlah dokumen.
LC jenis ini jarang digunakan karena bank tidak berperan sebagai penjamin pembayaran sehingga dianggap memiliki risiko yang cukup tinggi.

#3 Dari Segi Persyaratan LC

Documentary LC

LC jenis ini membutuhkan sejumlah dokumen dalam penarikan wesel sebagai syarat pembayaran. Yaitu dokumen Konosemen, Faktur Perdagangan, Sertifikat Asuransi, Daftar Pembungkus, dan Brosur.

Open atau Clean LC

Open atau Clean LC tidak membutuhkan dokumen sebagai syarat pembayaran. Penarikan wesel dapat dilakukan hanya dengan kuitansi atau rekening saja.

#4 Dari Segi Cara Pembayaran

Sight LC

Pembayaran LC jenis ini dilakukan oleh negotiating bank saat pihak penjual menunjukkan wesel beserta dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Usance LC

Pembayaran Usance LC dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka.
Jenis LC ini biasa digunakan jika pihak penjual dan pembeli sudah saling percaya.
Namun, Usance LC harus memenuhi syarat utama yaitu wesel berjangka ditarik dan diterima oleh bank penerbit, serta tanggal pembayaran maksimal adalah 180 hari setelah waktu pengapalan.

Surat Kredit Berdokumen Penting untuk Kegiatan Ekspor-Impor

Itulah beberapa hal mengenai Surat Kredit Berdokumen atau Letter of Credit (LC) yang perlu Anda ketahui.
Untuk mendukung transaksi jual beli antara eksportir dan importir, adanya LC ini memang sangat membantu.
Dengan memiliki LC, baik pihak penjual maupun pembeli sama-sama memiliki jaminan keamanan transaksi.
Terima kasih telah membaca artikel ini hingga tuntas. Apakah artikel ini informatif? Silakan tuliskan pertanyaan atau pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini! Terima kasih!
Sumber Referensi:
  • Admin. 30 Maret 2018. Manfaat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Suretindomu.com – https://goo.gl/P5gZBR
  • Admin. Pengertian Letter Of Credit Jenis Pihak Transaksi Tahapan Penerbitan Dasar Pengaturan dalam Perbankan. Landasanteori.com – https://goo.gl/H52TzP

Sumber : https://www.finansialku.com/mari-kenali-surat-kredit-berdokumen/


Sabtu, 04 Agustus 2018

Murabahah yang Mengandung Riba by Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?

Memahami Murabahah
Murabahah sudah jelas dalam penjelasan di atas. Deskripsinya adalah sebagai berikut:
Ruslan menjual mobil pada Ahmad. Dan ia memberitahukan harga belinya pada Ahmad 100 juta. Karena jasa Ruslan untuk membeli terlebih dahulu dan berani memberikan pada Ahmad secara cicilan, maka ia menjual mobil tersebut sebesar 120 juta. Artinya, Ruslan mendapat untung sebesar 20 juta dan Ahmad mengetahui hal ini.
Ada istilah lain yang mirip murabahah. Kalau contoh di atas ditarik keuntungan. Ada jual beli yang sudah dikabarkan harga pembelian pada si pembeli sama dengan murabahah, namun si penjual tidak mengambil untung, harga pembelian sama dengan harga penjualan. Ini dikenal dengan jual beli tawliyah. Ada juga bentuk yang malah si penjual rugi. Ia memberitahukan harga sebenarnya pada si pembeli, namun ia menetapkan harga lebih rendah karena boleh jadi barangnya sudah lama. Jual beli kedua ini dikenal dengan jual beli wadhi’ah atau mukhasaroh. Jadi ada tiga jual beli yang sifatnya amanah: (1) murabahah (kenal untung), (2) tawliyah (kenal imbas), dan (3) wadhi’ah (kenal rugi).
Adapun mengenai hukum jual beli murabahah, asalnya dibolehkan. Dalil akan hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang menjelaskan halalnya jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275).
إِلَّا تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Murabahah termasuk jual beli saling ridho di antara penjual dan pembeli, sehingga termasuk jual beli yang dibolehkan.
Begitu pula secara logika, jual beli ini amat dibutuhkan dan telah tersebar luas. Di antara kita ada orang yang tidak tahu manakah barang yang berkualitas untuk dibeli, sehingga kita butuh informasi dari orang yang lebih mengetahui seluk-beluk barang di pasar. Sebagai balas budi, si pembeli memberikan balas jasa pada si penjual yang telah membeli barang tersebut dengan memberikan keuntungan. Sehingga jual beli murabahah dengan logika sederhana ini dibolehkan.
Memerintah untuk Membelikan Barang
Ilustrasi jual beli ini hampir mirip dengan jual beli murabahah atau ia termasuk dalam jual beli murabahah. Jual beli ini dikenal dengan jual beli al aamir bisy syiro’. Ulama Syafi’iyah menjelaskan jual beli ini, “Si A melihat ada suatu barang yang membuat ia tertarik. Ia lalu berkata pada si B, “Tolong belikan barang ini dan engkau boleh mengambil untung dariku jika aku membelinya.” Lalu si A membeli barang tersebut dari si B. Jual beli dengan bentuk seperti ini boleh dengan keuntungan sesuai yang diinginkan.
Namun catatan yang perlu diperhatikan: Jual beli al aamir bisy syiro’ tidaklah bersifat mengikat. Jika si A memutuskan ingin membeli dari si B, maka terjadilah jual beli. Jika si A tidak mau setelah menimbang-nimbang atau melihat kualitas barang yang dibeli si B tidak sesuai keinginan, maka ia boleh membatalkannya.
Realita Murabahah yang Terjadi
Realita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.
Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, “Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, “Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”
Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah. Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer. Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Ibnu ‘Umar berkata,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)
Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta. Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”
2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”
Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.
3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.
Hukum transaksi ini dirinci:
– bila akadnya bersifat mengikat (tidak bisa dibatalkan), maka haram karena termasuk menjual sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki.
– bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam  ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.
Namun sayangnya, ilustrasi terakhir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada kecuali dengan bentuk yang mengikat (tidak bisa dibatalkan).
Wallahu a’lam bish showwab.
Alhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Agar Tidak Terjerumus dalam Riba by Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillah

Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan.
Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini.
Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli
Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)
Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya.
Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba
Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
Dalam hadits yang lain disebutkan,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).
Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang
Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita.
Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah
Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).
Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ
Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963).
Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya,
اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721).
Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a
Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ
Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589).
Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. (*)

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H

Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi by Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillah

Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.
Mengenal Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)
Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi
Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).
Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:
1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.
Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.
3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).
4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.
5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.
6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.
[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]
Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.
Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.
Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Penutup
Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan.
Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik).
Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Riba dalam Pegadaian by Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillah

Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini.

Pengertian Gadai

Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.

Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai

Firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.

Gadai Tidak Wajib

Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”.
Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya.

Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar

Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits,
تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916).

Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah

Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:

1. Barang yang Dapat Digadaikan

Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).

2. Barang Gadai Adalah Amanah

Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.

3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang

Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).

4. Pemanfaatan Barang Gadai

Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang.
Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.

Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.