Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu badan terhadap suatu perusahaan.
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa atau saham preferen.
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung resiko dan mendapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak mendapatkan dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Saham preferen, saham ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa
Pemegang saham preferen akan memperoleh hak untuk memperoleh dividen yang tetap(fixed rate) setiap tahunnya. Jika perusahaan pada suatu tahun tidak mampu membagikan dividen, maka hak dividen pemegang saham preferen akan diakumulasikan. Bila perusahaan jatuh bangkrut dan dilikuidasi, pemegang saham preferen akan mendapatkan pembayaran dari sisa-sisa aset perusahaan sebelum pemegang saham biasa.
Sebagai imbal balik dari hal di atas, biasanya pemegang saham preferen memiliki hak suara yang terbatas atau dikurangi. Contohya: tidak memiliki hak suara dalam RUPS atau menentukan kebijakan perusahaan.