Senin, 27 Juli 2020

SADDU AL-DZARI’AH, IJTIHAD, TAQLID

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket  : 13*
*Bab      : 22*
*Judul    : SADDU AL-DZARI’AH, IJTIHAD, TAQLID*

===📚===

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Secara bahasa _*sadd al-dzari’ah*_ adalah menutup sarana-sarana tertentu. Secara istilah _sadd al-dzari’ah_ adalah menutup segala peluang yang akan menjurus pada perbuatan haram. Dalil dari _saddu dzariah_ adalah firman Alloh ta’ala, _“Janganlah kalian mencela orang-orang yang menyembah selain Alloh, sehingga mereka mencela Alloh tanpa ilmu...”_ *(QS. al-An’am [6]: 108)*

Dalam ayat ini Alloh melarang kita untuk mencela tuhan-tuhan orang kafir, agar hal itu tidak menjadi sarana bagi mereka untuk mencela Alloh ta’ala.

Contoh _sadd adz-dzari’ah_ adalah larangan pacaran karena pintu gerbang perzinaan dan lain-lainnya.

*Ijtihad* adalah pengerahan segala daya upaya untuk mengetahui hukum syar’i dengan cara beristinbath oleh seorang ulama fiqih. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. 

Seorang mujtahid harus mengerahkan segala upayanya untuk mengetahui kebenaran kemudian menetapkan hukum sesuai yang dia ketahui. Jika ijtihadnya benar maka dia mendapat dua pahala dan jika salah mendapat satu pahala. Dalam hal ini, meskipun ijtihad yang salah mendapatkan satu pahala, namun tetap saja ijtihad tersebut tidak boleh diikuti, karena pahala tersebut bagi mujtahid saja. Adapun seorang muslim diperintahkan untuk mengikuti yang benar bukan yang salah.

*Taqlid* adalah mengikuti pendapat seseorang tanpa berlandaskan dalil atau tidak mengetahui dalilnya.

Bertaklid dibolehkan pada dua kondisi. Pertama, orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum dengan sendirinya. Kedua, seorang mujtahid yang menuntut dirinya mengetahui hukum dengan segera tetapi ia tidak mampu meneliti masalah tersebut.

*Talfiq* secara istilah ialah mengambil pendapat dari seorang mujtahid kemudian mengambil lagi dari seorang mujtahid lain, baik dalam masalah yang sama maupun dalam masalah yang berbeda. Dengan kata lain talfiq itu adalah memilih pendapat dari berbagai pendapat yang berbeda dari kalangan ahli fiqih.

Mayoritas ulama membolehkan talfiq. Contoh talfiq yang dibolehkan seperti seseorang berpendapat bahwa sholat berjamaah wajib karena ia memandang dalil yang digunakan madzhab hanbali lebih kuat dibanding madzhab yang ia anut yaitu madzhab syafi’i. Talfiq yang tidak dibolehkan, yaitu mengambil yang teringan di antara pendapat-pendapat para mujtahid dalam suatu masalah. Contohnya: seorang mengadakan akad nikah tanpa menggunakan wali menurut mazhab Abu Hanifah.

============================
*MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Website    : www.elsihasmi.com
Facebook : http://bit.ly/Lembaga_Studi_Islam
Telegram  : https://t.me/lembagastudiislam
Instagram : Instagram.com/studiislam_elsi/
YTube        : www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam

Kamis, 16 Juli 2020

SHOHIH, HASAN, DAN DHO’IF

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket  : 13*
*Bab      : 14*
*Judul    : SHOHIH, HASAN, DAN DHO’IF*

===📚===

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Ditinjau dari segi kuat dan lemahnya hadis, maka hadis terbagi menjadi 3 tingkatan: Hadis Shohih, Hadis Hasan, Hadis Dho’if

*Hadis shohih* adalah hadis yang sanadanya bersambung melalui riwayat perawi yang tsiqoh (terpercaya) lagi dhobit (valid) dari perawi yang semisalnya hingga akhir sanad tanpa ada syadz (penyelisihan dari yang lebih tsiqoh) dan ‘illat (cacat).

Berdasarkan definisi di atas maka suatu hadis dikategorikan sebagai hadis shohih jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Sanadnya bersambung, yaitu setiap perawi mengambil hadis secara langung dari orang di atasnya, dari awal sanad hingga akhir sanad.

b.  Adilnya para perawi, yaitu seorang perawi harus muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan tidak buruk tingkah lakunya.

c.  Dhobit-nya para perawi, yaitu setiap perawi harus sempurna daya ingatnya, baik ingatan dalam bentuk hafalan maupun tulisan.

d.  Tidak ada syadz, yaitu tidak menyelisihi dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqoh dibandingkan dirinya.

e.  Tidak ada ‘illat (cacat), yaitu penyebab samar lagi tersembunyi yang bisa mencemari keshohihan sebuah hadis, meski zhohir kelihatannya terbebas dari ‘illat. Hal ini hanya diketahui oleh para ulama ahli hadis yang mendalam ilmunya.

*Hadis hasan* adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis shohih, yaitu ke-dhobit-an perawinya di bawah standar ke-dhobit-an perawi hadis shohih. Dengan demikian, hadis hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung, 

Seluruh ulama ahli fikih, ahli hadis, dan ahli ushul fikih menjadikan hadis hasan sebagai hujjah dan mengamalkannya. 

*Hadis dho’if* adalah hadis yang tidak memenuhi persyaratan hadis sohih dan hasan. Hadis ini tertolak dan tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam Islam. Hadis dho’if memiliki banyak jenis dan memiliki istilah khusus. Akan tetapi, secara umum disebut dengan hadis dho’if. 

Penyebab tertolaknya sebuah hadis sangat banyak, namun dapat dikategorikan dua sebab pokok:
a.  Sanadnya gugur, yaitu terputusnya rangkaian sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih secara sengaja. 

b.  Perawinya cacat, yaitu cacatnya seorang perawi dari sisi buruknya perkataan, tidak memiliki sifat ‘adalah (muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan tidak buruk tingkah lakunya), lemah keagamaannya, lemah hafalan, dan kecerdasannya.

============================
*MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Website    : www.elsihasmi.com
Facebook : http://bit.ly/Lembaga_Studi_Islam
Telegram  : https://t.me/lembagastudiislam
Instagram : Instagram.com/studiislam_elsi/
YTube        : www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam

Selasa, 14 Juli 2020

MUTAWATIR DAN AHAD

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket  : 13*
*Bab      : 12*
*Judul    : MUTAWATIR DAN AHAD*

===📚===

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Ditinjau dari segi jumlah perawi hadis yang sampai kepada kita, maka hadis dapat dibagi menjadi dua: hadis Mutawatir dan hadis Ahad.

*Hadis Mutawatir*, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang jumlahnya minimal sepuluh orang sehingga menurut kebiasaan, mustahil mereka bersepakat untuk berdusta.

*Hadis Ahad*, yaitu hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis Mutawatir seperti perawinya hanya sembilan orang di setiap atau salah satu tingkatan.

Suatu hadis dikategorikan sebagai *hadis Mutawatir jika memenuhi syarat-syarat* berikut:
a.  Diriwayatkan oleh banyak perawi. Minimal jumlah mereka 10 orang setiap tingkatan (thobaqot). Baik tingkatan sahabat nabi, tingkatan tabi’in dan tingkatan tabi’ut-tabi’in. 

b.  Jumlah bilangan perawi tersebut terdapat pada seluruh tingkatan sanad.

c.  Menurut kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

d.  Khabar mereka disandarkan kepada panca indera seperti kata-kata, “kami mendengar, kami melihat dan kami merasakan.” 

Jika status suatu hadis adalah Mutawatir maka hadis tersebut menunjukan pengetahuan yang sifatnya pasti (llmu dhoruri). *Seorang muslim harus mempercayai hadis Mutawatir* tersebut sebagaimana ia mendengarkan atau menyaksikannya sendiri.

Hadis Mutawatir dibagi menjadi dua: *muatawatir lafdhi dan mutawatir maknawi*. Mutawatir Lafdhi yaitu hadis Mutawatir yang lafazh dan maknanya sama. Mutawatir Maknawi yaitu hadis Mutawatir yang maknanya sama tetapi lafazhnya berbeda. 

Berikut adalah contoh hadis Mutawatir Lafdhi, Abu Hurairoh   berkata bahwa Rosululloh   bersabda, _“Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka tempatnya adalah di neraka.”_ *(HR. Muslim)*

Hadis di atas dikategorikan sebagai hadis Mutawatir Lafdhi karena diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat nabi.

Adapun contoh Mutawatir Maknawi adalah hadis tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Ada sekitar 100 hadis Nabi    tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Redaksi doa tersebut sangat beragam namun intinya menunjukkan perihal menganggakat tangan tatkala berdoa. 


*MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Website    : www.elsihasmi.com
Facebook : http://bit.ly/Lembaga_Studi_Islam
Telegram  : https://t.me/lembagastudiislam
Instagram : Instagram.com/studiislam_elsi/
YTube        : www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam