Senin, 27 Juli 2020

SADDU AL-DZARI’AH, IJTIHAD, TAQLID

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket  : 13*
*Bab      : 22*
*Judul    : SADDU AL-DZARI’AH, IJTIHAD, TAQLID*

===📚===

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Secara bahasa _*sadd al-dzari’ah*_ adalah menutup sarana-sarana tertentu. Secara istilah _sadd al-dzari’ah_ adalah menutup segala peluang yang akan menjurus pada perbuatan haram. Dalil dari _saddu dzariah_ adalah firman Alloh ta’ala, _“Janganlah kalian mencela orang-orang yang menyembah selain Alloh, sehingga mereka mencela Alloh tanpa ilmu...”_ *(QS. al-An’am [6]: 108)*

Dalam ayat ini Alloh melarang kita untuk mencela tuhan-tuhan orang kafir, agar hal itu tidak menjadi sarana bagi mereka untuk mencela Alloh ta’ala.

Contoh _sadd adz-dzari’ah_ adalah larangan pacaran karena pintu gerbang perzinaan dan lain-lainnya.

*Ijtihad* adalah pengerahan segala daya upaya untuk mengetahui hukum syar’i dengan cara beristinbath oleh seorang ulama fiqih. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. 

Seorang mujtahid harus mengerahkan segala upayanya untuk mengetahui kebenaran kemudian menetapkan hukum sesuai yang dia ketahui. Jika ijtihadnya benar maka dia mendapat dua pahala dan jika salah mendapat satu pahala. Dalam hal ini, meskipun ijtihad yang salah mendapatkan satu pahala, namun tetap saja ijtihad tersebut tidak boleh diikuti, karena pahala tersebut bagi mujtahid saja. Adapun seorang muslim diperintahkan untuk mengikuti yang benar bukan yang salah.

*Taqlid* adalah mengikuti pendapat seseorang tanpa berlandaskan dalil atau tidak mengetahui dalilnya.

Bertaklid dibolehkan pada dua kondisi. Pertama, orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum dengan sendirinya. Kedua, seorang mujtahid yang menuntut dirinya mengetahui hukum dengan segera tetapi ia tidak mampu meneliti masalah tersebut.

*Talfiq* secara istilah ialah mengambil pendapat dari seorang mujtahid kemudian mengambil lagi dari seorang mujtahid lain, baik dalam masalah yang sama maupun dalam masalah yang berbeda. Dengan kata lain talfiq itu adalah memilih pendapat dari berbagai pendapat yang berbeda dari kalangan ahli fiqih.

Mayoritas ulama membolehkan talfiq. Contoh talfiq yang dibolehkan seperti seseorang berpendapat bahwa sholat berjamaah wajib karena ia memandang dalil yang digunakan madzhab hanbali lebih kuat dibanding madzhab yang ia anut yaitu madzhab syafi’i. Talfiq yang tidak dibolehkan, yaitu mengambil yang teringan di antara pendapat-pendapat para mujtahid dalam suatu masalah. Contohnya: seorang mengadakan akad nikah tanpa menggunakan wali menurut mazhab Abu Hanifah.

============================
*MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Website    : www.elsihasmi.com
Facebook : http://bit.ly/Lembaga_Studi_Islam
Telegram  : https://t.me/lembagastudiislam
Instagram : Instagram.com/studiislam_elsi/
YTube        : www.youtube.com/c/LembagaStudiIslam