Senin, 28 Oktober 2019

TAWASUL DAN ISTIGHOSAH

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 23*
*Judul    : TAWASUL DAN ISTIGHOSAH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

Tawasul adalah *mendekatkan diri atau memohon kepada Alloh SWT* melalui wasilah (perantara).


➡️ *Pembagian tawasul:*

*1.  Tawasul yang dianjurkan.*

a.  _*Dengan nama-nama dan sifat-sifat Alloh*_. Yaitu seseorang memulai tawasul dengan menyebut, mengagungkan, memuji, mensucikan, terhadap Zat-Nya Yang Maha Tinggi, kemudian berdoa.

b.  _*Dengan amal sholih*_. Yaitu seseorang memulai tawasul dengan menyebut amal-amal sholih yang telah ia kerjakan. Seperti kisah tiga pemuda yang terjebak di dalam gua.

c.  _*Dengan meminta kepada orang sholih yang masih hidup*_ agar mendoakannya. 

*2.  Tawasul yang dilarang*. Yaitu bertawasul dengan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan sunnah, namun tidak mengandung unsur kesyirikan. Seperti bertawasul dengan hak dan kedudukan para Nabi, contoh: tawasul seseorang yang mengucapkan “Ya Alloh, aku memohon kepada-Mu dengan hak dan kedudukan para Nabi.”

*3.  Tawasul syirik*. Yaitu bertawasul dengan memohon kepada makhluk Alloh. Contoh, meminta kepada penghuni kubur. Walaupun pelakunya menamakan praktek ini dengan tawasul, namun sebenarnya perbuatan syirik.


*Istigosah adalah memohon dengan tingkat permohonan yang sangat mendesak*, ingin dikabulkan agar hajatnya terpenuhi dan terhindar dari sesuatu yang sangat membahayakan atau malapetaka.

Hanya Alloh SWT saja yang mampu mengabulkan doa ketika seseorang dalam kesulitan lalu ia beristigosah kepada-Nya.


➡️ *Istigosah kepada makhluk ada dua jenis:*

*1.  Istigosah kepada makhluk dalam urusan yang ia tidak mampu mengabulkannya kecuali hanya Alloh SWT*. Istigosah ini adalah kesyirikan karena telah memalingkan hak Allah kepada selain-Nya.

*2.  Istigosah kepada makhluk dalam perkara yang ia mampu mengabulkannya*. Istigosah ini diperbolehkan dan bukan termasuk perbuatan syirik. Seperti, kisah Bani Israil yang meminta pertolongan kepada Nabi Musa AS untuk melindungi mereka dari kezoliman orang-orang Fir’aun. 

Saat ini sebagian masyarakat banyak yang mengadakan acara istigosah yang tidak sesuai sunnah, mereka melakukannya secara berjamaah atau biasa disebut dengan istigosah kubro. Dalam acara tersebut mereka berduyun-duyun dan berkumpul di sebuah lapangan luas lalu bersama-sama membaca zikir-zikir dan doa istigosah. 

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Jumat, 25 Oktober 2019

Nikah

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 21*
*Judul    : NIKAH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

➡️ Nikah adalah *suatu akad yang sah dengan tata cara yang disyariatkan* sehingga menjadikan kedua pasangan tersebut halal.

➡️ *Hukum asal menikah* adalah dianjurkan bagi yang mampu, dan akan menjadi wajib apabila dikhawatirkan terjatuh dalam perzinaan.


➡️ *Menikah memiliki banyak keutamaan, di antaranya*:

1.  Menjaga pandangan dan sebagai tameng dari perbuatan zina.

2.  Melaksanakan sunnah para Nabi.

3.  Menjadikan pribadi yang mapan.

4.  Menyempurnakan agama.

5.  Memperbanyak keturunan.

6.  Menghilangkan kegalauan dan kepenatan pikiran.

7.  Memperoleh keberkahan hidup.

8.  Meraih perhiasan dunia yang terbaik yaitu istri sholihah.

9.  Meraih cinta, kasih sayang dan ketentraman.


➡️ *Kriteria calon pasangan:*

1.  Taat kepada Alloh dan Rosul-Nya.

2.  Berakhlak mulia.

3.  Sebanding dalam hal kedudukan, agama dan nasab.

4.  Penuh cinta dan kasih sayang.

5.  Menyenangkan jika dipandang.

6.  Mampu menghasilkan keturunan (subur).

7.  Bertanggungjawab.


➡️ *Syarat-syarat nikah:*

1.  Kepastian individu yang menikah dari kedua pasangan.

2.  Kerelaan dari kedua pasangan.

3.  Wali.

4.  Dua saksi muslim yang adil.

5.  Tidak adanya penghalang untuk kedua pasangan, yaitu:

a.  Mahrom, yaitu orang yang haram dinikahi, seperti saudara kandung dan mahrom lainnya.

b.  Saudara sepersusuan.

c.  Beda agama.

d.  Wanita dalam masa menunggu dari perceraian atau kematian suaminya.


➡️ *Rukun nikah:*

1.  Adanya calon suami dan wali calon istri.

2.  Ijab, yaitu kalimat yang berasal dari wali atau wakilnya.

3.  Qobul, yaitu kalimat yang berasal dari calon suami.

4.  Mas kawin.


➡️ *Kewajiban suami terhadap istri:*

1.  Memberikan nafkah lahir batin.

2.  Berinteraksi dengan baik.

3.  Sabar dalam menyikapi perbuatannya yang tidak berkenan di hati.

4.  Memelihara kehormatannya.

5.  Mengajarkan agama.


➡️ *Kewajiban istri terhadap suami:*

1.  Menghormati dan mentaatinya.

2.  Menjaga harga dirinya.

3.  Berhias hanya untuknya.

4.  Tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.

5.  Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa izinnya.

6.  Menjaga harta suami dan anak-anaknya.

7.  Berinteraksi dengan mertua dan kerabat suami dengan baik.

8.  Tidak menolak ajakan suami ketika mau berhubungan intim.


============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Jual Beli

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 20*
*Judul    : JUAL BELI*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._


Jual beli adalah *transaksi tukar menukar yang dilakukan secara sukarela* yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.


➡️ *Syarat-syarat jual beli adalah sebagai berikut:*

_*1.  Persyaratan yang berkaitan dengan penjual dan pembeli*_.

a.  Hendaknya kedua belah pihak saling ridho tanpa ada paksaan.

b.  Kedua belah pihak layak dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf (orang yang sudah mendapat beban syariat - bukan anak kecil sekali) dan memiliki kemampuan dalam mengatur uang.


_*2.  Persyaratan yang berkaitan dengan objek barang yang diperjualbelikan:*_

a.  Barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.

b.  Hak milik penuh. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila ia mendapatkan izin dari pemilik barang.

c.  Dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya.

d.  Jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari penipuan dan ketidakjelasan.


➡️ *Jual beli hukum asalnya adalah boleh, kecuali yang dilarang syariat, di antaranya:*

1.  Jual beli barang haram.

2.  Jual beli yang tidak jelas harga, bentuk dan sifatnya.

3.  Jual beli ketika azan berkumandang.

4.  Jual beli untuk kejahatan.

5.  Jual beli di atas jual beli saudaranya. Seperti penjual berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh ribu pada penjual lain; 
_*“Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan ribu.”*_


➡️ *Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah:*

1.  Mencari dan mendapatkan karunia Alloh.

2.  Menjauhi riba.

3.  Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi.

4.  Menjaga kehalalan rezeki.

5.  Produktifitas dan perputaran ekonomi.

6.  Silaturahmi dan memperbanyak teman.

7.  Mewujudkan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. 


============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Selasa, 22 Oktober 2019

Penyakit 'Ain

# Jangan Sering Pamer Agar Terhindar Penyakit 'Ain

Penyakit ‘ain (bukan penyakit medis) adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/ kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.

Untuk lebih jelas silahkan baca tulisan kami:

https://muslimafiyah.com/mengobati-penyakit-ain-pada-anak.html

Penyakit 'Ain bisa juga terkena melalui foto dan video, silahkan baca tulisan kami:

http://muslim.or.id/28858-penyakit-ain-melalui-foto-dan-video.html

Bagi mereka yang diberikan anugrah dan rezeki oleh Allah hendaknya menjaga diri agar tidak sering "pamer" baik di dunia nyata maupun dunia maya dengan SANGAT SERING upload foto dan video

Semisal: 
-Foto anak yang imut dan lucu
-Foto romantisme keluarga

Agar tidak mudah terkena 'ain atau sampai batas sombong dan pamer kepada manusia, ingatlah bahwa Iblis diusir dari surga karena sombong. Kita belum pasti masuk surga, jangan sampai sombong

ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﻣﺜﻘﺎﻝ ﺫﺭﺓ ﻣﻦ ﻛﺒﺮ ‏

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalamnya
terdapat kesombongan seberat biji sawi” (HR. Muslim)

Penyakit 'Ain bisa karena pandangan:
1. Dengki/hasad
2. Takjub/kagum

Ini juga bisa menimbulkan kerugian bagi yang melihat orang yang sering pamer tersebut

1. Menimbulkan dengki/hasad
Sebenarnya orang tersebut awalnya tidak hasad/dengki, akan tetapi karena sering melihat yang pamer, ia akan menjadi hasad. Ini adalah penyakit hati terberat dan membuat merana

2. Menimbulkan kagum lalu membuat tidak bersyukur akan hidupnya
Mungkin dia tidak akan hasad dan iri pada orang yang pamer (misalnya sangat sering pamer foto romantisme suami-istri), karena ia sadar mereka berdua (yang pamer) layak mendapatkannya dan memang layak menjadi pasangan romantis dan ia tidak hasad tetapi kagum/takjub
Akan tetapi karena sering dipamerkan dan IA SERING TERPAPAR SERTA MELIHAT TERUS SESUATU YANG SEMPURNA, bisa jadi ia tidak bersyukur dengan kehidupan yang ia alami

Misalnya:
Seorang istri memiliki suami yang baik, menunaikan hak istri, bertanggung jawab dan berusaha membahagiakan istri hanya saja kelemahannya ia tidak bisa romantis. Sang istri-pun bahagia dengan suaminya

Karena sang istri terlalu sering melihat pasangan sosok suami ideal, mulailah ia membandingkan suaminya dengan sosok ideal tersebut. Mulailah ia "memaksa" meminta suaminya agar bisa se-romantis sosok suami ideal tersebut. Mulailah ia tidak bersyukur dan tidak bahagia.

Demikian juga TERLALU sering melihat sosok anak ideal, mulailah ia tidak bersyukur dengan prestasi anak-anak dan anugrah yang telah Allah berikan sekarang karena membandingan dengan sosok idel yang TERLALU SERING ia lihat

Demikianlah bahaya sering pamer bagi diri dan orang lain, serta berpotensi menimbulkan penyakit 'ain

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

https://muslimafiyah.com/jangan-sering-pamer-agar-terhindar-penyakit-ain.html

Haji dan Umrah

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 19*
*Judul    : HAJI DAN UMRAH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

Haji merupakan  *rukun islam yang kelima*. Alloh SWT mewajibkan kaum muslimin untuk berhaji minimal *satu kali seumur hidup*. Tidak ada tempat lain untuk mengerjakan ibadah haji selain di *Mekkah, Mina dan Arofah*.


➡️ *Syarat-syarat wajib haji adalah:*
1.  Islam.
2.  Berakal.
3.  Baligh.
4.  Merdeka (bukan budak).
5.  Mampu.


➡️ *Adapun rukun ibadah haji adalah:*

1.  Ihrom, yaitu berniat melaksanakan haji, dimulai ketika seseorang telah berada di miqot (tempat tertentu memulai ibadah haji seperti Yalamlam, Bir Ali, Qornul Manazil, Dzatu Irq).

2.  Wukuf atau menetap di Arofah.

3.  Thowaf ifadhoh yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran. 

4.  Sai antara Sofa dan Marwah.


Setelah seseorang melaksanakan rukun haji, maka *wajib bertahallul* yaitu mencukur rambut. 


➡️ *Larangan bagi orang yang sedang ihrom:*

1.  Memotong, mencukur atau mencabut rambut, baik rambut kepala, bulu ketiak, kemaluan, hidung, kumis dan jenggot. 

2.  Memotong kuku.

3.  Memakai minyak wangi.

4.  Menutup kepala bagi laki-laki. 

5.  Dilarang bagi wanita memakai cadar dan kaos tangan.

6.  Memakai baju atau pakaian yang dijahit.

7.  Berburu hewan.

8.  Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamar.

9.  Melakukan hubungan suami istri.

10.  Melakukan perdebatan dan pertengkaran. 


*Ibadah haji hanya bisa dilaksanakan di bulan haji saja, yaitu bulan Syawal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah*.

Adapun Umroh adalah *mengunjungi Ka'bah untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah* (ihrom, thowaf, sa'i, tahallul) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rosululloh SAW. 

Syarat ibadah umroh seperti syarat dalam ibadah haji. Adapun rukun ibadah umroh yaitu sama seperti rukun ibadah haji *kecuali wukuf di Arofah*. 

Waktu pelaksanaan ibadah umroh *tidak dibatasi pada bulan-bulan tertentu* sebagaimana haji. 


➡️ *Keutamaan haji dan umroh:*

1.  Amalan yang paling utama.

2.  Mendapat balasan surga.

3.  Termasuk jihad di jalan Alloh.

4.  Menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa.

5.  Menghilangkan kefakiran.

6.  Termasuk tamu yang dimuliakan Alloh SWT.


➡️ *Hikmah disyariatkannya ibadah haji dan umroh:*

1.  Simbol persatuan umat islam. 

2.  Mengingatkan hari kebangkitan di padang Mahsyar.

3.  Melatih kesabaran dan keikhlasan dalam beribadah.  

4.  Mengikis kesombongan dan berbangga-bangga diri.

5.  Menghidupkan syiar Nabi Ibrohim AS.


============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Sabtu, 19 Oktober 2019

Zakat

ZAKAT

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 17*
*Judul    : ZAKAT*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Zakat* adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan jumlah yang mencapai nishob dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat adalah *rukun ketiga* di antara rukun-rukun Islam yang lima.

Zakat merupakan *pembersih harta* seseorang, mendatangkan keberkahan, meringankan beban fakir miskin, memajukan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Orang yang mampu berzakat tetapi *tidak menunaikannya*, maka ia telah melakukan *dosa besar* dan diancam dengan siksa neraka. 


➡️ *Syarat wajib zakat, yaitu:*

1.  *Islam*.

2.  *Bukan hamba sahaya*.

3.  Hartanya telah *mencapai nishob*, yaitu ukuran minimal membayar zakat.

4.  Hartanya telah *mencapai satu tahun* sempurna terhitung dari hari kepemilikan nishob (merujuk pada tahun hijriyah), kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen. Demikian juga zakat harta temuan, yang diambil ketika menemukannya.

5.  Harta tersebut *milik sendiri* dan bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun sebagian besarnya.


➡️ *Harta-harta yang wajib dizakati:*

1.  *Binatang ternak*, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.

2.  *Barang berharga*, yaitu emas dan perak, atau semua bentuk alat tukar.

3.  *Hasil pertanian*, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.

4.  *Hasil perdagangan*.

5.  *Barang tambang dan barang temuan*.


➡️ *Golongan yang menerima zakat:*

1.  *_Fakir_*, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun setengahnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 5 ribu.

2.  *_Miskin_*, yaitu orang yang hanya mampu  memenuhi kebutuhan pokok setengahnya namun tidak sampai sepenuhnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 15 ribu.

3.  *_Amil zakat_*, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya.

4.  *_Mualaf_*, yaitu orang yang masih lemah keislamannya.

5.  *_Hamba sahaya_* yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.

6.  *_Ghorim_*, yaitu orang yang berhutang tetapi tidak mampu untuk melunasinya.

7.  *_Fisabilillah_*, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Alloh SWT untuk memenuhi kebutuhan biaya perjuangan mereka. Di antara kategori fisabilillah adalah seorang mujahid, orang yang berdakwah dan orang yang menuntut ilmu agama.

8.  *_Ibnu sabil_*, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sekalipun ia orang yang mampu di tempat tinggalnya.

============================

🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Jumat, 18 Oktober 2019

SHOLAT QOSHOR DAN JAMAK

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 16*
*Judul    : SHOLAT QOSHOR DAN JAMAK*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Sholat Qoshor* adalah meringkas sholat yang empat rokaat menjadi dua rokaat. Yaitu sholat Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan Maghrib dan Shubuh tak boleh diqoshor.

Hukum asal diperbolehkannya qoshor adalah *karena safar (perjalanan)*. Sehingga apabila ia safar walaupun tidak menemukan kesulitan tetap diperbolehkan qoshor.


*Syarat mengqoshor sholat:*

1. Safarnya *bukan di jalan maksiat*.

2. *Berniat* akan mengqoshor sholat.

3. Jarak tempuh minimal *80 kilometer*.

4. *Tidak bermakmum* di belakang imam yang tidak mengqoshor sholat.

Seorang musafir mengqoshor sholatnya *sejak meninggalkan kampung halamannya* dan terus berlangsung selama dalam perjalanan sampai kembali ke kampungnya lagi.

*Sholat jamak* adalah mengumpulkan dua sholat wajib dalam satu waktu. Sholat *yang diperbolehkan dijamak* adalah sholat Zuhur dengan Ashar atau Sholat Maghrib dengan Isya.

Sholat jamak *terbagi dua*, yaitu: jamak taqdim dan jamak takhir. *_Jamak taqdim_* adalah menjamak sholat Zuhur dengan Ashar di waktu Zuhur atau menjamak sholat Maghrib dengan Isya di waktu Maghrib. Sedangkan *_jamak takhir_* adalah menjamak sholat Zuhur dengan Ashar di waktu Ashar atau menjamak sholat Maghrib dengan Isya di waktu Isya.

Termasuk *syarat dilakukannya sholat jamak* adalah tidak boleh ada jeda waktu lama yang memisahkan antara keduanya, sehingga sholat jamak harus dikerjakan secara berturut-turut. Jika seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib mengerjakan sholat sunnah ba’diyah maghrib, maka *tidak boleh menjamak dengan sholat Isya*, karena dia telah memisahkan antara sholat Maghrib dan Isya dengan sholat sunnah ba’diyah Maghrib.

Hukum asal diperbolehkannya menjamak adalah adanya *kesulitan melaksanakan sholat wajib dalam keadaan normal*. Di antara contoh kondisi-kondisi sulit yang diperbolehkannya seseorang menjamak sholat, yaitu:

1. _Safar (bepergian)_.

2. _Hujan lebat_. 

3. _Takut akan jiwa dan hartanya_. Seperti perang, binatang buas, begal dan sebagainya.

4. _Kondisi darurat_, seperti seorang dokter yang menangani operasi yang tidak bisa ditinggalkan.

5. _Sakit_ yang menyulitkan jika tidak menjamak sholat.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Selasa, 15 Oktober 2019

Shalat Sunnah

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 13*
*Judul    : SHOLAT-SHOLAT SUNNAH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

Alloh SWT mensyariatkan sholat-sholat sunnah untuk *menyempurnakan kekurangan* pada sholat fardhu.


*Sholat sunnah yang disyariatkan, yaitu:*


1.  *_Rowatib_* (qobliyah dan ba’diyah) yaitu sholat sunnah yang dikerjakan mengiringi sholat fardhu. Sholat tersebut 2 rokaat sebelum Shubuh, 2 atau 4 rokaat sebelum dan sesudah Zuhur, 2 atau 4 rokaat sebelum sholat Ashar, 2 rokaat sebelum dan sesudah sholat Maghrib dan 2 rokaat sesudah sholat Isya.

2.  *_Tahajud_*, yaitu sholat yang dilaksanakan pada malam hari, waktunya antara setelah sholat Isya sampai sebelum terbit fajar. Pelaksanaannya setiap 2 rokaat salam. Sholat ini lebih utama dikerjakan setelah tidur pada sepertiga malam terakhir.

3.  *_Witir_*. Waktunya antara sholat Isya sampai sebelum terbit fajar. Minimal 1 rokaat dan maksimal tidak terbatas. Jika dilakukan 3 rokaat lebih utama dengan 2 kali salam dan membaca doa qunut setelah ruku’ di akhir rokaat.  

4.  *_Tahiyatul masjid_*, yaitu sholat 2 rokaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid sebelum ia duduk.

5.  *_Syuruq_*, yaitu sholat 2 rokaat yang dikerjakan setelah selesai sholat Shubuh dan berada di masjid dengan beribadah. Waktu pelaksanaannya yaitu sekitar 90 menit dari waktu azan Shubuh.

6.  *_Dhuha_*, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan di waktu dhuha hingga menjelang waktu Zuhur, minimal dikerjakan 2 rokaat maksimal tidak ada batasnya. Waktu yang paling utama megerjakan sholat dhuha yaitu ketika terik matahari terasa menyengat.

7.  *_Istikhoroh_*, yaitu sholat sunnah 2 rokaat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk kepada Alloh dalam perkara yang tidak diketahui mana yang akan dipilih. Waktunya dikerjakan kapan saja selama bukan di waktu terlarang.

8.  *_Taubat_*, yaitu sholat 2 rokaat yang dikerjakan oleh orang yang melakukan dosa maupun kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuatnya. 

9.  *_Sholat 2 rokaat setiap selesai wudhu_*. 

10.  *_Sholat tasbih_*, yaitu sholat 4 rokaat, caranya dengan membaca (Subhanalloh wal hamdulillah wa lailaha illalloh wallohu akbar) 15 kali setelah membaca surat (sebelum ruku’), 10 kali di waktu ruku’, 10 kali di waktu i’tidal, 10 kali di waktu sujud, 10 kali di waktu duduk di antara dua sujud, 10 kali di waktu sujud kedua, 10 kali di waktu istirahat.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Jumat, 11 Oktober 2019

Azan

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 10*
*Judul    : AZAN*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._


*Azan adalah pemberitahuan masuknya waktu sholat* dengan lafaz-lafaz khusus yang bersumber dari Alloh SWT.


*_Azan memiliki banyak keutamaan, di antaranya yaitu_*:

1.  Azan merupakan *syiar Islam* yang agung yang tidak dimiliki agama selain Islam.

2.  Azan merupakan sebab *memperoleh ampunan* dan dimasukkan ke dalam surga.

3.  Para muazin adalah orang-orang yang paling *panjang lehernya* pada hari kiamat. Sebagai bentuk pemuliaan untuk mereka.

4.  Doa antara azan dan iqomah *tidak ditolak* oleh Alloh SWT.

5.  Setiap makhluk Alloh SWT yang mendengar seruan azan akan *menjadi saksi kebaikan* pada hari kiamat bagi yang mengumandangkan azan.

6.  *Setan lari terbirit-birit* menjauhi seruan azan.


*_Hukum azan adalah wajib bagi laki-laki._*

Disunnahkan azan dilantunkan dengan suara yang *lantang dan keras*. Adapun cara mengumandangkan azan yaitu,

1.  _Allohu Akbar (4x)_.

2.  _Asyhadu alla ilaha illalloh (2x)._

3.  _Asyhadu anna muhammadar rosululloh (2x)._

4.  _Hayya ‘alashsholah (2x)._

5.  _Hayya ‘alal falah (2x)._

6.  _Allohu Akbar (2x)._

7.  _La ilaha illalloh (1x)._

*Disunnahkan menjawab azan* bagi yang mendengarnya dengan mengucapkan sama seperti apa yang diucapkan oleh muazin, kecuali ucapan _hayya ‘alashsholah_ dan _hayya ‘alal falah_ dijawab dengan “_la haula wala quwwata illa billah_.” Kemudian setelah itu berdoa dengan doa yang telah diajarkan Nabi SAW.


Lafaz azan dan iqomah yang dikumandangkan mencakup *berbagai hikmah* yang terkait dengan masalah akidah.

1.  *Ucapan takbir* mengandung arti keagungan dan kebesaran Alloh SWT.

2.  *Dua kalimat syahadat* mengandung kemurnian tauhid, menetapkan kenabiaan dan kerosulan Muhammad SAW dan peniadaan semua bentuk kesyirikan.

3.  *Ucapan _hayya ‘alashsholah_* adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu sholat dan ajakan untuk mentauhidkan Alloh SWT dengan sholat berjamaah.

4.  (Ucapan _hayya ‘alal falah_* merupakan seruan kepada kemenangan dunia akhirat.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Rabu, 09 Oktober 2019

Mandi Wajib

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 08*
*Judul    : MANDI WAJIB*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Mandi wajib* yaitu menyiramkan air ke seluruh badan secara merata dengan niat ibadah karena sebab-sebab yang mewajibkan mandi.
Syarat dan rukun mandi wajib adalah *niat di dalam hati dan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh*.

*_Hal-hal yang Mewajibkan Mandi adalah:_*

1.  *Keluarnya air mani* baik ketika tidur atau terjaga, baik laki-laki maupun perempuan.

2.  *Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh)* sekalipun tidak keluar air mani.

3.  *Terhentinya darah haid dan nifas*.

4.  *Kematian*. Maksud wajib mandi di sini adalah ditujukan kepada orang yang hidup agar memandikan orang yang mati.

5.  Orang kafir apabila *masuk Islam*.

*_Tata cara mandi wajib adalah sebagai berikut:_*

1.  *Niat* mandi di dalam hati.

2.  *Mencuci kedua* tangannya agar bersih.

3.  *Mencuci kemaluannya*.

4.  Mencuci *tangan bekas mencuci kemaluannya* tersebut dengan sabun atau selainnya.

5.  *Berwudhu* dengan sempurna seperti wudhu untuk sholat. Akan tetapi, untuk kaki boleh dicuci saat wudhu tersebut atau ia tunda hingga selesai mandi.

6.  *Menyiramkan air ke kepala* dan menggosok-gosoknya sebanyak 3 kali agar air sampai ke kulit kepala. Sedangkan untuk wanita tidak perlu membuka ikatan rambutnya pada mandi junub, dan wajib membuka ikatan rambutnya pada mandi haid.

7.  Mengguyur dengan *air ke seluruh anggota badan* dimulai dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lain-lain agar air masuk secara merata.

Sebelum seseorang melakukan mandi wajib, maka hendaknya *terlebih dahulu menghilangkan* segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh tubuh seperti cat kuku (cutek), lem, cat dan yang semisalnya.

*_Mandi wajib memiliki beberapa hikmah, di antaranya yaitu_*: 

1.  *Mendapatkan pahala*, karena mandi wajib termasuk bentuk ibadah.

2.  Seorang muslim yang mandi, maka badannya akan *bersih dari kotoran atau keringat* yang dapat menyebabkan penyakit dan mendatangkan bau yang tidak sedap.

3.  Mengembalikan *kesegaran dan kebugaran tubuh*, menumbuhkan rasa semangat,  menghilangkan rasa lesu, letih dan malas.

4.  *Menyehatkan* saraf-saraf tubuh

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Selasa, 08 Oktober 2019

Shalat Istikharah

# Salah Kaprah Mengenai Shalat Istikharah

Sebagian dari kita mungkin mengira bahwa cara shalat istiharah yaitu ketika ada pilihan yang sulit yang akan ia pilih dan tentukan, maka ia shalat istikharah. Setelah itu ia  menunggu semacam tanda atau wangsit semisal mimpi atau tanda-tanda tertentu yang menunjukkan pilihan keputusannya

Cari ini tidak tepat, yang benar adalah:

1) Bertekad untuk melaksanakan pilihan tersebut setelah melalui musyawarah dengan orang yang berilmu
Jadi bertekad dahulu baru shalat istikharah.[1]
Sebagaimana dalam hadits

ﺇِﺫَﺍ ﻫَﻢَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺑِﺎﻷَﻣْﺮِ ﻓَﻠْﻴَﺮْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻔَﺮِﻳﻀَﺔِ

"Jika kalian ingin bertekad melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu.” [2]

2) Setelah bertekad, ia melakukan shalat istikharah dua rakaat
Shalat istikharah bisa dilakukan dalam bentuk shalat sendiri atau bisa dilakukan ketika shalat sunnah lainnya semisal shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha atau shalat rawatib (niatnya digabung shalat dhuha sekaligus shalat istikharah)

3) Setelah shalat baru membaca doa istikharah (ini pendapat terkuat, jadi tidak dibaca di dalam shalat) [3]

4) Setelah selesai maka ia jalankan keputusannya tersebut. Apapun hasilnya yang terjadi itulah takdir terbaik Allah baginya, jika akan berdampak buruk bisa jadi Allah gagalkan , jika baik maka bisa jadi Allah permudah jalannya

5) Bagi wanita yang sedang haid dan nifas, boleh hanya membaca doa istikharah saja karena tidak boleh shalat [4]

Demikian semoga bermanfaat

@Antara bumi dan langit Allah, Pesawat Citilink Jakarta Surabaya

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:

[1] Sebagain ulama menjelaskan shalat istikharah dahulu baru musyawarah, setelah musyawarah bisa diulangi shalat istikharah karena bisa dilakukan tiga kali
Istikharah adalah doa dan bisa diulang tiga kali

Ibnu Az Zubair mengatakan,

ﺇِﻧِّﻰ ﻣُﺴْﺘَﺨِﻴﺮٌ ﺭَﺑِّﻰ ﺛَﻼَﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻋَﺎﺯِﻡٌ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻣْﺮِﻯ

“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.” [HR. Muslim]

[2] HR. Bukhari, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan yang lainnya

[3] Bacaan doanya adalah:

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﺨِﻴْﺮُﻙَ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺘَﻘْﺪِﺭُﻙَ ﺑِﻘُﺪْﺭَﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻭَﻻَ ﺃَﻗْﺪِﺭُ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻭَﻻَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻼَّﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮْﺏِ. ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ‏( ﺍ َﻭْ ﻗَﺎﻝَ : ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ‏) ﻓَﺎﻗْﺪُﺭْﻩُ ﻟِﻲْ ﻭَﻳَﺴِّﺮْﻩُ ﻟِﻲْ ﺛُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺷَﺮٌّ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ‏( ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ: ﻓِﻲْ ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ‏) ﻓَﺎﺻْﺮِﻓْﻪُ ﻋَﻨِّﻲ ﻭَﺍﺻْﺮِﻓْﻨِﻲْ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻗْﺪُﺭْ ﻟِﻲَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﺣَﻴْﺚُ ﻛَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺭْﺿِﻨِﻲْ ﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻳُﺴَﻤِّﻲ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ

“‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Maha mengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” [HR. Muslim]

[4] Tim Fatwa Syabakah Islamiyah menjelaskan

ﻓﻤﻦ ﺗﻌﺬﺭﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻣﻌﺎً – ﻛﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ – ﺃﺟﺰﺃﺗﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﻘﻂ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ

Orang yang mendapat udzur tidak bisa melakukan istikharah dengan shalat dan doa bersamaa, seperti wanita haid atau nifas, maka sah saja jika ia melakukan
istikharah dengan doa saja. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16125)

https://muslimafiyah.com/salah-kaprah-mengenai-shalat-istikharah.html

Khuf

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 07*
*Judul    : KHUF*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*_Khuf_* adalah sesuatu yang dipakai pada kaki baik berupa kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki yang terbuat dari kulit, katun, wol atau bahan lainnya.

*Mengusap khuf adalah keringanan dalam ajaran Islam*. Hukum asal mengusap khuf adalah boleh, namun mencuci kaki lebih utama daripada mengusap khuf jika tidak ada kesulitan.

*Syarat dibolehkannya mengusap adalah:*

_1.  Hendaknya ketika memakai keduanya dalam kondisi suci dari hadas besar dan kecil._

_2.  Tidak terdapat najis pada khuf saat mengusapnya._

_3.  Saat mengusapnya hanya untuk hadats kecil, bukan untuk hadas besar yang mengharuskan mandi wajib._

_4.  Hendaknya mengusapnya pada waktu yang telah ditentukan oleh agama, yaitu sehari semalam bagi yang bermukim dan tiga hari tiga malam bagi yang safar atau bepergian._

☘️ Cara mengusap khuf yaitu setelah seseorang berwudhu secara sempurna lalu mengenakan khuf, kemudian setelah itu tatkala ingin kembali berwudhu, maka cukup khuf bagian atasnya saja yang diusap tanpa mengalirkan air, sebagai ganti dari membasuh kaki.☘️

*Mengusap khuf bisa batal dengan perkara berikut ini:*

_1.  Berakhirnya waktu mengusap khuf._
_2.  Mengalami junub seperti mimpi basah._
_3.  Melepas khuf._

Jika salah satu pembatal di atas ada, maka *tidak boleh mengusap khuf*. Wajib baginya ketika berhadats berwudhu lagi, lalu ia mencuci kakinya secara langsung saat itu. Kemudian setelah itu, ia boleh lagi mengenakan khuf dan mengusapnya.

Hikmah dari mengusap khuf adalah untuk *kemudahan dan keringanan* bagi setiap muslim. Di antara kesulitan yang seringkali dihadapi saat bepergian jauh dan musim dingin adalah melepas khuf dan mencuci kedua kaki secara langsung. Oleh karena itu,  syariat Islam membolehkan mengusap khuf sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Senin, 07 Oktober 2019

Tayamum

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 06*
*Judul    : TAYAMUM*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Tayamum adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh* dengan mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan debu yang suci. Tayamum disyariatkan sebagai *pengganti ibadah wudhu dan mandi wajib*.

*Sebab-sebab disyariatkannya tayamum*, yaitu:

1.  *Tidak mendapatkan air* atau air yang ada tidak mencukupinya untuk bersuci.

2.  *Apabila memiliki penyakit*, dimana menggunakan air akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Hal itu dapat diketahui melalui pengalaman atau informasi dokter yang dapat dipercaya.

3.  *Apabila kondisi air atau udara sangat dingin*, sehingga menggunakan air dikhawatirkan menimbulkan bahaya pada tubuhnya.

*Tata cara tayamum yang dicontohkan Rosululloh SAW* yaitu:

1.  Niat tayamum di dalam hati.

2.  Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci sebanyak 1 kali, kemudian meniupnya agar debu tidak terlalu tebal.

3.  Mengusap muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan. Hal itu dilakukan satu kali dan sekaligus.

*Pembatal tayamum* adalah sebagaimana hal-hal yang menjadi pembatal wudhu. *Tayamum tidak dibolehkan* jika telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakadaan air. Atau telah adanya kemampuan menggunakan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi *sholat atau ibadah lainnya yang telah dikerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya*.

*Tayamum memiliki banyak hikmah di antaranya*, adalah:

1.  Tayamum adalah *bentuk keringanan* yang diberikan Alloh SWT kepada hamba-Nya dalam menjalankan ibadah terutama ketika tidak mendapatkan air atau sakit.

2.  Syariat tayamum menunjukkan bahwa *Islam adalah agama yang mudah* dan mencintai kemudahan.

3.  Memberikan kesadaran bahwa manusia *tidak selayaknya beralasan untuk meninggalkan ibadah sholat* dalam kondisi tidak ada air, cuaca dingin atau sakit.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Wudhu

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 05*
*Judul    : WUDHU*

*_Wudhu_* adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan menggunakan air yang suci dengan gerakan-gerakan tertentu untuk mencuci anggota-anggota badan tertentu yang disyariatkan Alloh SWT.

Wudhu merupakan *salah satu syarat sahnya ibadah* sholat dan thowaf seseorang.

*Wudhu memiliki banyak keutamaan* di antaranya: menghapus dosa-dosa kecil, anggota wudhu akan bercahaya pada hari kiamat, tanda orang beriman, salah satu sebab masuk surga, diampuni dosa-dosa yang telah lalu, pengangkat derajat di sisi Alloh SWT.

*Tata cara wudhu yang diajarkan Rosululloh SAW adalah sebagai berikut:*

1.  Berniat wudhu dalam hati untuk menghilangkan hadas.

2.  Mengucapkan bismillah sebelum memulai wudhu.

3.  Membasuh dua telapak tangan sambil menyela-nyela jari-jemari sebanyak 3 kali.

4.  Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Kemudian mengeluarkannya dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.

5.  Membasuh seluruh wajah sebanyak 3 kali.

6.  Membasuh tangan kanan hingga siku sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.

7.  Mengusap seluruh kepala dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.

8.  Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyela jari-jemari kaki sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.

9.  Tertib dan bersambung antara gerakan satu dengan gerakan lainnya.

10.  Berdoa setelah wudhu.

*Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu, yaitu:*

1.  Keluar kotoran dari kemaluan dan dubur. Seperti kencing, tinja, madzi, wadi dan kentut.

2.  Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk ataupun karena pengaruh obat.

3.  Tidur nyenyak.

4.  Menyentuh kemaluan tanpa penghalang sedikitpun.

*Selain wudhu untuk sholat, ada beberapa ibadah lainnya yang disunnahkan untuk berwudhu, di antaranya: ketika hendak membaca al-Qur’an, hendak tidur, sebelum mandi wajib dan setiap kali berhadas.*

Ketika berwudhu disunnahkan untuk *hemat dalam menggunakan air* meskipun seseorang sedang berwudhu di sungai atau di laut dan di tempat sumber air yang melimpah. Hendaknya seseorang *menjauhi was-was* dalam berwudhu seperti perasaan ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dubur yang menyebabkan ia ragu.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Jumat, 04 Oktober 2019

3 Jenis Persahabatan

3 jenis Persahabatan Di dunia.
.
Dikatakan sahabat itu bila ia benar-benar hadir sebagai seorang sahabat. Namun sayang, banyak yang dianggap sahabat padahal hakikikinya ia bukan sahabat sejati. Untuk membedakan sahabat sejati berikut 3 jenis sahabat di dunia:

1. Sahabat Kapitalis
Sahabat tipe ini hanya ada saat kita punya banyak manfaat atau ada saat kita posisi sukses. Misal ada saat kita punya uang banyak, ada keperluan baru hubungi kita, atau ia sedang susah lalu datang meminta bantuan sama kita. Sementara saat kondisi nyaman atau dia sudah sukses ia tidak menghubungi kita. Persahabatan seperti ni wajarlah disebut persahabatan kapitalis sebab tipe kapitalis dibangun atas dasar manfaat. Logikanya adalah ada gula ada semut, ada manfaat disitu kita kumpul.
.
2. Sahabat Sosialis
Sahabat sosialis ia sahabat yang menjunjung tinggi kesama rataan. Jika kita sukses dia juga harus sukses, walau dia tidak bekerja. Jika dia sakit, maka kita juga harus sakit walau kita sedang sehat. Jika kita susah, maka kita juga harus susah. Jika dia bahagia, kita juga harus bahagia. Semua harus sama rata, tidak peduli satu bekerja atau tidak pokoknya sama rata. Logika yang dipakai logika mesin, satu mati harus mati semua, begitu sebaliknya.

3. Sahabat Dalam Islam.
Sahabat Islam logikanya adalah satu tubuh. Jika perut sakit maka kaki ikut membantu mencarikan obat. Kepala sakit, maka tangan ikut bergerak cari obat juga atau mulut berteriak-teriak minta tolong. Begitulah logika dalam Islam. Jika saudara sedang sedih, makan sebagai sahabat berusaha menghibur. Jika sahabat sedang bahagia sekali, kita ingatkan jangan sampai ia larut dalam kebahagian hingga lupa pada pencipta. Jika sedang sulit, kita bantu. Jika galau kita motivasi. Itulah persahabatan dalam Islam.

Sebagaiman hadist Rasul:
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam berkasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam”. (HR. Muslim).
.
Oleh @LaOdeMunafar, penggagas IndonesiaTanpaPacaran

Sunnah Fitroh

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 04*
*Judul    : SUNNAH FITROH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*_Sunnah fitroh_* adalah amalan yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya *sesuai dengan tabiat* yang telah Alloh tetapkan bagi para hamba-Nya. Hal itu dilakukan untuk memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir dan melaksanakan perintah syariat.

*Macam-macam sunnah fitroh*, yaitu:

1.  *Mencukur kumis*. Yaitu dengan mencukurnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir.

2.  *Memelihara jenggot*. Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syariat Islam dan ajaran Nabi SAW. Memelihara jenggot juga merupakan sunnah fitroh. Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Alloh fitrohkan bagi manusia.

3.  *Berkhitan*. Yaitu memotong kulit yang menutupi kepala atau ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran, memudahkan ketika kencing dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama.

4.  *Bersiwak*. Yaitu menggosok atau membersihkan gigi dengan kayu siwak, sikat gigi atau sejenisnya untuk menghilangkan kotoran di gigi dan juga untuk membersihkan mulut.

5.  *Berkumur dan Istinsyaq*. Berkumur yaitu memasukkan air ke dalam mulut lalu menggerakkannya di dalam mulut. Istinsyaq adalah menghirup air ke dalam hidung lalu menyemburkannya ke luar. Tujuannya adalah untuk menghilangkan bakteri serta membuat segar mulut dan hidung.

6.  *Memotong kuku*. Yaitu dengan memotongnya, tidak membiarkannya memanjang. Tujuannya agar terlihat indah dan bersih dan untuk menjauhi kemiripan dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang.

7.  *Membasuh ruas-ruas persendian dan jari-jari kaki dan tangan*. Yaitu membersihkan kotoran-kotoran yang menempel pada daun telinga, leher, sela-sela kaki dan tangan serta sela-sela pada anggota tubuh lainnya.

8.  *Mencabut bulu ketiak*. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Tujuannya agar tubuh akan menjadi bersih dan menghilangkan bau yang tidak sedap.

9.  *Mencukur bulu kemaluan*. Yaitu bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan agar menjadi bersih dan indah, baik dengan mencukur sebagiannya atau seluruhnya.

10.  *Istinja*. Yaitu membersihkan kotoran atau najis yang menempel pada kemaluan atau dubur dengan menggunakan air bersih atau alat bersuci lainnya.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Kamis, 03 Oktober 2019

Benda Benda Najis

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 03*
*Judul    : BENDA-BENDA NAJIS*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Najis adalah* kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Alloh SWT.

Ditinjau dari *cara membersihkannya*, najis dibagi menjadi tiga:

1.  *_Najis Mukhoffafah_* (najis ringan). Yaitu najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.

2.  *_Najis Mutawasithoh_* (najis pertengahan). Yaitu najis yang cara membersihkannya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan sabun, tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia, darah haid dan lain-lain.

*Najis mutawasithoh dibagi menjadi dua:* Najis yang berwujud atau terlihat dan najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing yang sudah kering.

3.  *_Najis Mugholazoh_* (najis berat). Yaitu benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh: wadah atau benda yang terkena air liur anjing.

*Beberapa macam benda najis dalam Islam*, yaitu:

1.  *Air liur anjing*.

2.  *Seluruh tubuh babi* najis, baik itu kuku, bulu, tulang, daging, kulit dan semua anggota tubuhnya.

3.  *Kotoran manusia*, yaitu tinja dan kencing.

4.  *Bangkai*, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syariat, kecuali bangkai belalang dan ikan. Begitu juga kulit bangkai adalah benda najis, kecuali jika sudah disamak, maka boleh dimanfaatkan.

5.  *Darah dan nanah*. Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan sisa darah dalam daging, urat-urat dan tulang hewan yang telah disembelih, atau darah ikan.

6.  *Darah haid dan nifas*.

7.  *Khomr atau minuman yang memabukkan*.

8.  *Muntah*. Muntah manusia najis, baik orang dewasa atau anak kecil, kecuali hanya sedikit, maka hal itu dimaafkan (tidak dianggap najis).

9.  *Wadi*. Yaitu air yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih keruh, tidak memiliki bau yang khas, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.

10.  *Madzi*. Yaitu cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika syahwat memuncak.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Rabu, 02 Oktober 2019

Air dan Bejana

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 02*
*Judul    : AIR DAN BEJANA*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Air adalah alat untuk bersuci*. Ada empat jenis air yaitu:

1.  *Air Mutlak*, yaitu air yang secara zohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, di antaranya adalah: air hujan, salju, es, air embun, mata air, air sungai,  air laut dan air Zamzam.

2.  *Air Musta’mal*, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis, selama air tersebut tidak berubah sifatnya. *Air musta’mal dihukumi suci* dan bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci jika tidak mencapai dua qullah (sekitar 200 liter). Namun jika air tersebut mencapai dua qullah, maka boleh digunakan untuk bersuci dan tidak disebut air musta’mal.

3.  *Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci*. Seperti bercampur dengan sabun dan lainnya yang dapat merubah zat air. Hukum air ini adalah suci, selama masih dianggap sebagai air mutlak. Apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air murni, maka ia pun tetap suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

4.  *Air Mutanajis*, yaitu air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah meskipun tidak ada sifatnya yang berubah atau mencapai dua qullah atau lebih dan berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah.
*Air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci*.

Adapun di antara *hukum yang berkaitan dengan bejana* (mangkok, piring, cangkir dan lainnya) adalah:

1.  Diharamkan menggunakan *bejana yang terbuat dari emas dan perak* untuk tempat makan dan minum, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

2.  Haram menggunakan *bejana dari kulit bangkai*, karena kulit bangkai adalah najis. Adapun jika kulit bangkai tersebut telah disamak (diolah dan diawetkan), maka telah suci dan boleh digunakan sebagai bejana untuk makan dan minum.

============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊

Selasa, 01 Oktober 2019

Batasan Lama Waktu Nifas (Syariat dan Medis)

# Batasan Lama Waktu Nifas (Syariat dan Medis)

-Batasan minimal: kapanpun berhenti darah, masa nifas selesai
-Batasan maksimal: pendapat terkuat 40 hari

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan. Ibnu Qudamah menjelaskan,

وهو الدم الخارج بسبب الولادة وحكمها حكم الحيض

“Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan dan hukumnya sama dengan hukum haid.”[1]

Perngertian diatas adalah secara umum dan pengertian yang lebih rinci lagi bahwa darah nifas itu bisa keluar sebelum melahirkan, sesudah melahirkan atau sesudah keguguran.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

دم يرخيه الرحم بسبب الولادة ، إما معها أو بعدها أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطَّلق

“Darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan, bisa bersamaan dengan lahir, sesudahnya atau sebelumnya 2 atau 3 hari bersamaan dengan rasa sakit menjelang persalinan.”[2]

Secara Medis, darah sebelum melahirkan sekitar 2-3 hari disebut dengan bloody show yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Tetapi harus disertai dengan rasa nyeri “khas sebelum persalinan.  Jika tidak ada rasa khas nyeri ini, maka bukanlah darah nifas. Kami telah bahas lebih lengkap dalam artikel ini[3]

Demikian juga darah yang keluar bagi wanita keguguran, kapan dianggap darah nifas. Ulama menjelaskan bahwa disebut darah nifas bagi wanita keguguran:

1.Jika pada janin keguguran sudah nampak organ bayi seperti kepala dan anggota tubuh

2.Umumnya ini setelah 80 hari umur janin sebagaimana dalam hadist 40 hari gumpalan darah dan 40 hari kedua (80 hari) berbentuk gumpakan daging

Patokan utama adalah tampaknya organ janin, karena secara medis kita agak sulit memastikan dengan pasti umur janin dan hanya perkiraan pendekatan saja. Telah kami bahas lebih lengkap dalam artikel ini[4]


Pendapat terkuat lama nifas adalah 40 hari

Ulama berbeda pendapat mengenai lama waktu nifas, ada yang berpendapat: [1] 40 hari, [2] 60 hari   dan [3]Tidak ada batasannya, kapan berhenti darah nifas itulah berhentinya.

Pendapat yang menyatakan tidak ada batasan sebagaiman pendapat syaikh Taqiyuddin, beliau menjelaskan,

والنفاس لا حدَّ لأقله ولا لأكثره فلو قدر أن امرأة رأتْ الدم كثر من أربعين أو ستين أو سبعين وانقطع فهو نفاس

“Nifas tidak ada batasan minimal dan maksimalnya jika wanita meilhat darah lebih dari 40 hari atau 60 hari atau 70 hari kemudian berhenti, inilah masa nifas.”[5]

Pendapat terkuat adalah: waktu minimal yaitu kapan berhentui itulah berhentinya haid dan waktu maksimal adalah 40 hari. Pendapat 40 hari Ini didukung oleh beberapa nash dan dalil

Dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,

اتفق الفقهاء على أنه لا حد لأقل النفاس ، فأي وقت رأت المرأة الطهر اغتسلت ، وهي طاهر ، واختلفوا في أكثره : فيرى جمع من العلماء أن أكثر النفاس أربعون يوما

“Ahli fikh bersepakat bawah tidak ada batas minimal nifas, kapanpun wanita melihat darah sudah bersih (dari darah) maka hendaknya dia mandi besar dan telah suci (nifas selesai), dan ulama berselisih mengenai batas maksimalnya. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa batas maksimalnya adalah 40 hari.”[6]

40 hari juga berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata,

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dahulu di masa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.”[7]

Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas,

تمسك النفساء عن الصلاة أربعين يوما

“Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.”[8]

Hal ini juga diperkuat dalam ilmu kedokteran bahwa masa nifas itu 40 hari dengan berbagai fase:

1.Fase lochia rubra (berwarna merah segar) biasanya minggu pertama

2.Fase lochia sanguinolenta (berwarna kecoklatan dan kekuningan) biasa selama 2 minggu

3.Fase lochi alba (lendir kuning berwarna putih kekuningan)

Demikian semoga bermanfaat

@laboratorium RS manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] ‘Umdatul Fikh Ibnu Qudamah 1/12, Maktabah Tharafain, syamilah

[2] Risalah fid dima’ At-thabi’iyyah hal.49, syamilah

[3]  Baca: https://muslimafiyah.com/darah-yang-keluar-sebelum-melahirkan-disertai-rasa-nyeri-melahirkan-adalah-darah-nifas.html

[4] Baca: https://muslimafiyah.com/hamil-kemudian-keguguran-operasi-kuret-apakah-menjalani-nifas.html

[5] Risalah fid dima’ At-thabi’iyyah hal.45, syamilah

[6] AL-Mausu’ah Al-Fikhiyyah  2/15, Darul Salasil, syamilah

[7] HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani

[8] HR. Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa hal 112

https://muslimafiyah.com/batasan-lama-waktu-nifas-syariat-dan-medis.html

Ilmu Fiqih

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 01*
*Judul    : ILMU FIQIH*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*_Fiqih_* adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus *membahas persoalan hukum Islam*, hasil dari penelitian dalil-dalil al-Qur’an dan hadis yang rinci, yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Alloh SWT.

Pembahasan ilmu fiqih mencakup dua poin besar, yaitu *fiqih ibadah dan fiqih muamalah*:

*Fiqih ibadah yang mencakup:*

*1.*  Sholat dan yang berkaitan dengannya.

*2.*  Zakat dengan segala permasalahannya.

*3.*  Puasa dengan segala permasalahannya.

*4.*  Haji dengan segala permasalahannya.

*Fiqih muamalah yang mencakup:*

*1.*  Masalah keluarga seperti, nikah, talaq, rujuk dan lain sebagainya.

*2.*  Masalah perdagangan dan yang berkaitan dengannya.

*3.*  Waqaf dan Hadiah.

*4.*  Sumpah dan Nadzar.

*5.*  Makanan (halal dan haram).

*6.*  Pakaian.

*7.*  Kehakiman.

*8.*  Ketentuan hukum pidana (tentang kejahatan) dan yang berkaitan dengannya.

*9.*  Hukum waris dan wasiat.

*10.*  Dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.

*Sumber utama ilmu fiqih adalah al-Qur’an, hadis dan ijma’.*

Dalam Islam banyak imam yang pakar dalam bidang ilmu fiqih, di antara yang terkenal adalah:

1.  *Imam Abu Hanifah*, nama beliau Nu’man bin Tsabit (lahir tahun 80 Hijriyah dan wafat tahun 150 Hijriyah)

2.  *Imam Malik*, nama beliau Malik bin Anas bin Malik (lahir tahun 93 Hijriyah dan wafat tahun 179 Hijriyah)

3.  *Imam Syafi’i*, nama beliau Muhammad bin Idris (lahir tahun 150 Hijriyah dan wafat tahun 204 Hijriyah)

4.  *Imam Hambali*, nama beliau Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Juga disebut Imam Ahmad (lahir tahun 164 Hijriyah dan wafat tahun 241 Hijriyah)

*Manfaat mempelajari ilmu fiqih* adalah mengetahui tata cara ibadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rosululloh SAW, mengetahui suatu hukum dalam setiap perkara, mengetahui solusi dalam setiap permasalahan dan terjaga dari ibadah-ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rosululloh SAW.

Wajib bagi setiap muslim mempelajari ilmu fiqih, *agar terhindar dari kesalahan dalam ibadah* dan meraih kebaikan di dunia dan akhirat.

============================
============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
Ytb   : http://bit.ly/LembagaStudiIslam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊