ZAKAT
┏📚🍃━━━━━━━━━┓
*Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket : 04*
*Bab : 17*
*Judul : ZAKAT*
===📚===
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._
*Zakat* adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan jumlah yang mencapai nishob dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat adalah *rukun ketiga* di antara rukun-rukun Islam yang lima.
Zakat merupakan *pembersih harta* seseorang, mendatangkan keberkahan, meringankan beban fakir miskin, memajukan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Orang yang mampu berzakat tetapi *tidak menunaikannya*, maka ia telah melakukan *dosa besar* dan diancam dengan siksa neraka.
➡️ *Syarat wajib zakat, yaitu:*
1. *Islam*.
2. *Bukan hamba sahaya*.
3. Hartanya telah *mencapai nishob*, yaitu ukuran minimal membayar zakat.
4. Hartanya telah *mencapai satu tahun* sempurna terhitung dari hari kepemilikan nishob (merujuk pada tahun hijriyah), kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen. Demikian juga zakat harta temuan, yang diambil ketika menemukannya.
5. Harta tersebut *milik sendiri* dan bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun sebagian besarnya.
➡️ *Harta-harta yang wajib dizakati:*
1. *Binatang ternak*, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
2. *Barang berharga*, yaitu emas dan perak, atau semua bentuk alat tukar.
3. *Hasil pertanian*, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.
4. *Hasil perdagangan*.
5. *Barang tambang dan barang temuan*.
➡️ *Golongan yang menerima zakat:*
1. *_Fakir_*, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun setengahnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 5 ribu.
2. *_Miskin_*, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan pokok setengahnya namun tidak sampai sepenuhnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 15 ribu.
3. *_Amil zakat_*, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya.
4. *_Mualaf_*, yaitu orang yang masih lemah keislamannya.
5. *_Hamba sahaya_* yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.
6. *_Ghorim_*, yaitu orang yang berhutang tetapi tidak mampu untuk melunasinya.
7. *_Fisabilillah_*, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Alloh SWT untuk memenuhi kebutuhan biaya perjuangan mereka. Di antara kategori fisabilillah adalah seorang mujahid, orang yang berdakwah dan orang yang menuntut ilmu agama.
8. *_Ibnu sabil_*, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sekalipun ia orang yang mampu di tempat tinggalnya.
============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*
Web : www.elsihasmi.com
WA : wa.me/6282122669373
YTB : Lembaga Studi Islam
🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊