Sabtu, 19 Oktober 2019

Zakat

ZAKAT

┏📚🍃━━━━━━━━━┓
    *Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket   : 04*
*Bab      : 17*
*Judul    : ZAKAT*

===📚===

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._

*Zakat* adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan jumlah yang mencapai nishob dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat adalah *rukun ketiga* di antara rukun-rukun Islam yang lima.

Zakat merupakan *pembersih harta* seseorang, mendatangkan keberkahan, meringankan beban fakir miskin, memajukan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Orang yang mampu berzakat tetapi *tidak menunaikannya*, maka ia telah melakukan *dosa besar* dan diancam dengan siksa neraka. 


➡️ *Syarat wajib zakat, yaitu:*

1.  *Islam*.

2.  *Bukan hamba sahaya*.

3.  Hartanya telah *mencapai nishob*, yaitu ukuran minimal membayar zakat.

4.  Hartanya telah *mencapai satu tahun* sempurna terhitung dari hari kepemilikan nishob (merujuk pada tahun hijriyah), kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen. Demikian juga zakat harta temuan, yang diambil ketika menemukannya.

5.  Harta tersebut *milik sendiri* dan bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun sebagian besarnya.


➡️ *Harta-harta yang wajib dizakati:*

1.  *Binatang ternak*, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.

2.  *Barang berharga*, yaitu emas dan perak, atau semua bentuk alat tukar.

3.  *Hasil pertanian*, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.

4.  *Hasil perdagangan*.

5.  *Barang tambang dan barang temuan*.


➡️ *Golongan yang menerima zakat:*

1.  *_Fakir_*, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun setengahnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 5 ribu.

2.  *_Miskin_*, yaitu orang yang hanya mampu  memenuhi kebutuhan pokok setengahnya namun tidak sampai sepenuhnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 15 ribu.

3.  *_Amil zakat_*, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya.

4.  *_Mualaf_*, yaitu orang yang masih lemah keislamannya.

5.  *_Hamba sahaya_* yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.

6.  *_Ghorim_*, yaitu orang yang berhutang tetapi tidak mampu untuk melunasinya.

7.  *_Fisabilillah_*, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Alloh SWT untuk memenuhi kebutuhan biaya perjuangan mereka. Di antara kategori fisabilillah adalah seorang mujahid, orang yang berdakwah dan orang yang menuntut ilmu agama.

8.  *_Ibnu sabil_*, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sekalipun ia orang yang mampu di tempat tinggalnya.

============================

🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*

Web : www.elsihasmi.com
WA   : wa.me/6282122669373
YTB  : Lembaga Studi Islam

🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊