Catatan Pribadi dari berbagai sumber dan semoga menjadi Sodaqotin Jariah bagi Pribadi dan Para Narasumber -InsyaAllah-
Jumat, 27 Desember 2019
Silaturahmi
Rabu, 18 Desember 2019
Riba
Selasa, 17 Desember 2019
Tasyabbuh
Hasad
Sabtu, 14 Desember 2019
Tidak Boleh Memakai Atribut Agama Lain
Jumat, 13 Desember 2019
Namimah
Waspada Ular
Kamis, 12 Desember 2019
Kenapa Seseorang Lari dari Anak, Istri, dan Orang Tuanya di Hari Kiamat?
TIdak Makan Nasi & Fenomena "Bola Bekel Diet
Selasa, 26 November 2019
Maksud Tawakkal seperti Burung
Senin, 25 November 2019
Ciri Dakwah Ahlus Sunnah
Kamis, 21 November 2019
Pagi Beriman dan Sorenya Kafir
Perilaku Negatif Anak Dan Istri Bisa Karena Dosa Suami, Segera Intropeksi.
Senin, 18 November 2019
Perjanjian Hudaibiyah
Kamis, 14 November 2019
Poligami
Rabu, 06 November 2019
Setiap Jasad Tidak Lepas Dari Hasad
Senin, 28 Oktober 2019
TAWASUL DAN ISTIGHOSAH
Jumat, 25 Oktober 2019
Nikah
Jual Beli
Selasa, 22 Oktober 2019
Penyakit 'Ain
Haji dan Umrah
Sabtu, 19 Oktober 2019
Zakat
Jumat, 18 Oktober 2019
SHOLAT QOSHOR DAN JAMAK
Selasa, 15 Oktober 2019
Shalat Sunnah
Jumat, 11 Oktober 2019
Azan
Rabu, 09 Oktober 2019
Mandi Wajib
┏📚🍃━━━━━━━━━┓
*Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket : 04*
*Bab : 08*
*Judul : MANDI WAJIB*
===📚===
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
_Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh._
*Mandi wajib* yaitu menyiramkan air ke seluruh badan secara merata dengan niat ibadah karena sebab-sebab yang mewajibkan mandi.
Syarat dan rukun mandi wajib adalah *niat di dalam hati dan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh*.
*_Hal-hal yang Mewajibkan Mandi adalah:_*
1. *Keluarnya air mani* baik ketika tidur atau terjaga, baik laki-laki maupun perempuan.
2. *Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh)* sekalipun tidak keluar air mani.
3. *Terhentinya darah haid dan nifas*.
4. *Kematian*. Maksud wajib mandi di sini adalah ditujukan kepada orang yang hidup agar memandikan orang yang mati.
5. Orang kafir apabila *masuk Islam*.
*_Tata cara mandi wajib adalah sebagai berikut:_*
1. *Niat* mandi di dalam hati.
2. *Mencuci kedua* tangannya agar bersih.
3. *Mencuci kemaluannya*.
4. Mencuci *tangan bekas mencuci kemaluannya* tersebut dengan sabun atau selainnya.
5. *Berwudhu* dengan sempurna seperti wudhu untuk sholat. Akan tetapi, untuk kaki boleh dicuci saat wudhu tersebut atau ia tunda hingga selesai mandi.
6. *Menyiramkan air ke kepala* dan menggosok-gosoknya sebanyak 3 kali agar air sampai ke kulit kepala. Sedangkan untuk wanita tidak perlu membuka ikatan rambutnya pada mandi junub, dan wajib membuka ikatan rambutnya pada mandi haid.
7. Mengguyur dengan *air ke seluruh anggota badan* dimulai dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lain-lain agar air masuk secara merata.
Sebelum seseorang melakukan mandi wajib, maka hendaknya *terlebih dahulu menghilangkan* segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh tubuh seperti cat kuku (cutek), lem, cat dan yang semisalnya.
*_Mandi wajib memiliki beberapa hikmah, di antaranya yaitu_*:
1. *Mendapatkan pahala*, karena mandi wajib termasuk bentuk ibadah.
2. Seorang muslim yang mandi, maka badannya akan *bersih dari kotoran atau keringat* yang dapat menyebabkan penyakit dan mendatangkan bau yang tidak sedap.
3. Mengembalikan *kesegaran dan kebugaran tubuh*, menumbuhkan rasa semangat, menghilangkan rasa lesu, letih dan malas.
4. *Menyehatkan* saraf-saraf tubuh
============================
🌐 *MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*
Web : www.elsihasmi.com
WA : wa.me/6282122669373
Ytb : http://bit.ly/LembagaStudiIslam
🔊 *Lembaga Studi Islam (eLSI)* 🔊
Selasa, 08 Oktober 2019
Shalat Istikharah
# Salah Kaprah Mengenai Shalat Istikharah
Sebagian dari kita mungkin mengira bahwa cara shalat istiharah yaitu ketika ada pilihan yang sulit yang akan ia pilih dan tentukan, maka ia shalat istikharah. Setelah itu ia menunggu semacam tanda atau wangsit semisal mimpi atau tanda-tanda tertentu yang menunjukkan pilihan keputusannya
Cari ini tidak tepat, yang benar adalah:
1) Bertekad untuk melaksanakan pilihan tersebut setelah melalui musyawarah dengan orang yang berilmu
Jadi bertekad dahulu baru shalat istikharah.[1]
Sebagaimana dalam hadits
ﺇِﺫَﺍ ﻫَﻢَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺑِﺎﻷَﻣْﺮِ ﻓَﻠْﻴَﺮْﻛَﻊْ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻔَﺮِﻳﻀَﺔِ
"Jika kalian ingin bertekad melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu.” [2]
2) Setelah bertekad, ia melakukan shalat istikharah dua rakaat
Shalat istikharah bisa dilakukan dalam bentuk shalat sendiri atau bisa dilakukan ketika shalat sunnah lainnya semisal shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha atau shalat rawatib (niatnya digabung shalat dhuha sekaligus shalat istikharah)
3) Setelah shalat baru membaca doa istikharah (ini pendapat terkuat, jadi tidak dibaca di dalam shalat) [3]
4) Setelah selesai maka ia jalankan keputusannya tersebut. Apapun hasilnya yang terjadi itulah takdir terbaik Allah baginya, jika akan berdampak buruk bisa jadi Allah gagalkan , jika baik maka bisa jadi Allah permudah jalannya
5) Bagi wanita yang sedang haid dan nifas, boleh hanya membaca doa istikharah saja karena tidak boleh shalat [4]
Demikian semoga bermanfaat
@Antara bumi dan langit Allah, Pesawat Citilink Jakarta Surabaya
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Sebagain ulama menjelaskan shalat istikharah dahulu baru musyawarah, setelah musyawarah bisa diulangi shalat istikharah karena bisa dilakukan tiga kali
Istikharah adalah doa dan bisa diulang tiga kali
Ibnu Az Zubair mengatakan,
ﺇِﻧِّﻰ ﻣُﺴْﺘَﺨِﻴﺮٌ ﺭَﺑِّﻰ ﺛَﻼَﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻋَﺎﺯِﻡٌ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻣْﺮِﻯ
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.” [HR. Muslim]
[2] HR. Bukhari, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan yang lainnya
[3] Bacaan doanya adalah:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﺨِﻴْﺮُﻙَ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺘَﻘْﺪِﺭُﻙَ ﺑِﻘُﺪْﺭَﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻭَﻻَ ﺃَﻗْﺪِﺭُ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻭَﻻَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻋَﻼَّﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮْﺏِ. ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ( ﺍ َﻭْ ﻗَﺎﻝَ : ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ) ﻓَﺎﻗْﺪُﺭْﻩُ ﻟِﻲْ ﻭَﻳَﺴِّﺮْﻩُ ﻟِﻲْ ﺛُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲْ ﻓِﻴْﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮَ ﺷَﺮٌّ ﻟِﻲْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻨِﻲْ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲْ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱْ ( ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ: ﻓِﻲْ ﻋَﺎﺟِﻞِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ) ﻓَﺎﺻْﺮِﻓْﻪُ ﻋَﻨِّﻲ ﻭَﺍﺻْﺮِﻓْﻨِﻲْ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻗْﺪُﺭْ ﻟِﻲَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﺣَﻴْﺚُ ﻛَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺭْﺿِﻨِﻲْ ﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻳُﺴَﻤِّﻲ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ
“‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Maha mengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” [HR. Muslim]
[4] Tim Fatwa Syabakah Islamiyah menjelaskan
ﻓﻤﻦ ﺗﻌﺬﺭﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻣﻌﺎً – ﻛﺎﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ – ﺃﺟﺰﺃﺗﻪ ﺍﻻﺳﺘﺨﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﻘﻂ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
Orang yang mendapat udzur tidak bisa melakukan istikharah dengan shalat dan doa bersamaa, seperti wanita haid atau nifas, maka sah saja jika ia melakukan
istikharah dengan doa saja. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16125)
https://muslimafiyah.com/salah-kaprah-mengenai-shalat-istikharah.html