Secara global, ulama’ terbagi menjadi dua kelompok besar:
Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.
Kedua: Mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin.
Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1. Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.
2. Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:
A. Harta haram karena dzatnya,
semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan
dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan
cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.
B. Harta haram karena cara memperolehnya,
bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba.
Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul
hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian
ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:
تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان
“Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak – walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.
Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari’ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.
Wallahu a’alam bisshawab