Bismillah
# Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan
.
Hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan tidak diperbolehkan oleh syariat. Perlu diketahui bahwa hukum operasi plastik ini ada rinciannya.
.
1) Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib
.
Hukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.
.
2) Operasi plastik untuk kecantikan
.
Hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah
.
Hal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik:
.
“Operasi (plastik) ada dua macam:
.
1) Operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan
.
2) Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik maka hukumnya haram dan tidak boleh.” [Fatawa Islamiyyah 4/412]
BACA selengkapnya:
https://muslim.or.id/43280-hukum-operasi-plastik-untuk-kecantikan.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
__
Follow akun (klik):
kontakk.com/@raehanulbahraen
kontakk.com/@raehanulbahraen
Broadcast WA muslimafiyah:
0895341555542
(Simpan nomornya, Kirim via WA :
[Nama Lengkap-Kota]
(Direkap tiap hari ahad)