┏📚🍃━━━━━━━━━┓
*Kuliah Studi Islam (KSI)*
┗━━━━━━━━━🖊✉️┛
*Paket : 22*
*Bab : 19*
*Judul : KEPERCAYAAN KEPADA JIN*
===📚===
بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Di masyarakat banyak sekali menyebar keyakinan tentang adanya pohon atau tempat yang dianggap angker karena adanya “Jin penunggu”. Berbagai cerita dan kejadian mistis di tempat angker tersebut sudah dipercaya dan menyebar di masyarakat sehingga menambah rasa takut orang-orang yang melewati tempat angker tersebut. Oleh karena itu, setiap kali melewati pohon atau tempat tersebut seseorang dianjurkan untuk meminta izin dengan mengatakan “permisi mbah” atau membunyikan klakson, menyalakan lampu, melempar koin dan semisalnya.
Selain itu, ada juga kebiasaan orang tua yang mengajarkan anaknya untuk mengatakan “numpang-numpang” atau “permisi” apabila menemani anaknya untuk buang hajat di tempat terbuka. Mereka meyakini apabila hal itu tidak dilakukan, maka Jin penunggu pohon atau tempat tersebut akan marah dan mengganggunya.
Di dalam Islam, hal itu merupakan bentuk kesyirikan karena pada hakikatnya mereka meminta perlindungan kepada Jin dengan diiringi rasa takut di dalam hati. Meminta perlindungan termasuk bentuk ibadah, oleh karena itu tidak boleh ditujukan selain kepada Alloh ta’ala.
Seorang muslim dilarang meminta perlindungan kepada Jin dengan melakukan perbuatan yang menunjukkan pengagungan kepada Jin, seperti kata-kata “permisi” atau “numpung lewat” dan yang semisalnya. Karena perbuatan tersebut hanya akan menambah ketakutan pelakunya dan menjadikan Jin tersebut semakin menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan. Dan inilah tujuan utama Jin dalam menakut-nakuti dan mengganggu manusia.
Alloh ta’ala berfirman: _“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”_ *(QS. Al-Jin: 6)*
Seorang muslim wajib menjaga diri dari berbagai macam bentuk kesyirikan kepada Jin, seperti meminta perlindungan kepadanya. Begitu juga wajib menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
============================
*MEDIA LEMBAGA STUDI ISLAM*
Website : www.elsihasmi.com
Facebook : http://bit.ly/Lembaga_Studi_Islam
Telegram : https://t.me/lembagastudiislam
Instagram : Instagram.com/elsimedia.id/
YTube : www.youtube.com/elsimedia