Kamis, 19 Juli 2018

Akad Bagi Hasil (Mudharabah)

Bismillah

1. Uang/modal sepenuhnya adalah milik pemodal. Pengusaha berkewajiban untuk menjaganya dan menggunakannya dalam usaha yang telah disepakati. Ia tidak dibenarkan untuk menghibahkan, menghutangkan atau membekukan (menabungkan) uang itu. Dengan demikian, perusahaan (atau saham perusahaan) milik pemodal, sedangkan pelaku usaha hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan saja. (Pemilik modal adalah para pemilik saham perusahaan/bank).

2. Pemilik modal dibenarkan untuk mengawasi pemakaian modal yang ia berikan kepada pelaku usaha. Apabila pelaku usaha menyelisihi kesepakatan, maka pemilik modal berhak menghentikan perjanjian. 

3. Pemilik modal diizinkan untuk ikut serta mengelola modalnya, dan statusnya tidak pernah berubah, yaitu sebagai pemilik modal.

4. Pengusaha tidak berkewajiban untuk mengembalikan modal bila uang hilang misalnya jika uang dicuri orang, dengan catatan tidak ada kesalahan dari pengusaha dalam merawat/menyimpan modal tersebut.

5. Bila pengusaha merugi dalam usahanya, maka pemodal harus ikut menanggung kerugian tersebut. Pemodal menanggung seluruh kerugian finansial, sedangkan pengusaha menanggung kerugian tenaga dan seluruh jerih payahnya (non-finansial).

6. Bila dari modal, pengusaha mendapatkan keuntungan, maka keuntungan menjadi milik bersama; pemodal dan pengusaha sesuai dengan perjanjian.

7. Pemodal dihalalkan untuk mensyaratkan keuntungan dari  modal yang ia berikan kepada pengusaha. 

8. Bila telah jatuh tempo, usaha yang dijalankan oleh pengusaha merugi, maka pemilik modal dibenarkan untuk menarik seluruh modalnya, dengan ketentuan akad mudharabah antara mereka terputus (selesai).

9. Bagi hasil benar-benar sesuai dengan keuntungan bersih yang berhasil didapatkan oleh pelaku usaha. Bahkan bila terjadi kerugian, maka dana pemodal dapat berkurang atau bahkan mungkin saja hangus.

- wallahu a'lam -