Bismillah
1. Uang/modal sepenuhnya adalah milik pemodal.
Pengusaha berkewajiban untuk menjaganya dan menggunakannya dalam usaha yang
telah disepakati. Ia tidak dibenarkan untuk menghibahkan, menghutangkan atau
membekukan (menabungkan) uang itu. Dengan demikian, perusahaan (atau saham
perusahaan) milik pemodal, sedangkan pelaku usaha hanya berhak mendapatkan
bagian dari keuntungan saja. (Pemilik modal adalah para pemilik saham
perusahaan/bank).
2. Pemilik modal dibenarkan untuk mengawasi
pemakaian modal yang ia berikan kepada pelaku usaha. Apabila pelaku usaha
menyelisihi kesepakatan, maka pemilik modal berhak menghentikan perjanjian.
3. Pemilik modal diizinkan untuk ikut serta
mengelola modalnya, dan statusnya tidak pernah berubah, yaitu sebagai pemilik
modal.
4. Pengusaha tidak berkewajiban untuk mengembalikan
modal bila uang hilang misalnya jika uang dicuri orang, dengan catatan tidak
ada kesalahan dari pengusaha dalam merawat/menyimpan modal tersebut.
5. Bila pengusaha merugi dalam usahanya, maka
pemodal harus ikut menanggung kerugian tersebut. Pemodal menanggung seluruh
kerugian finansial, sedangkan pengusaha menanggung kerugian tenaga dan seluruh
jerih payahnya (non-finansial).
6. Bila dari modal, pengusaha mendapatkan
keuntungan, maka keuntungan menjadi milik bersama; pemodal dan pengusaha sesuai
dengan perjanjian.
7. Pemodal dihalalkan untuk mensyaratkan keuntungan
dari modal yang ia berikan kepada pengusaha.
8. Bila telah jatuh tempo, usaha yang dijalankan
oleh pengusaha merugi, maka pemilik modal dibenarkan untuk menarik seluruh
modalnya, dengan ketentuan akad mudharabah antara mereka terputus
(selesai).
9. Bagi hasil benar-benar sesuai dengan keuntungan
bersih yang berhasil didapatkan oleh pelaku usaha. Bahkan bila terjadi
kerugian, maka dana pemodal dapat berkurang atau bahkan mungkin saja hangus.
- wallahu a'lam -