Minggu, 22 Juli 2018

8 Kaidah Seputar Riba by Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, ama ba’du

Riba dalam hutang piutang merupakan riba yang paling jahiliyah,dan riba yang mendapat ancaman perang dari Allah dan rasul-NYA shallallahu ‘alaihi was sallam.selanjutnya kita akan memahami beberapa kaidah seputar riba hutang, sebagai berikut :

KAIDAH 1
Semua hutang yg menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah Riba
Contohnya: kita memanfaatkan barang gadai
– ada teman kita yang menggadaikan sawahnya kepada kita karena butuh uang. Lalu kita manfaatkan sawahnya untuk kita tanami. Maka ini termasuk dosa besar
– karena umumnya, kalau mau cocok tanam, harus bayar sewa dulu dll
– ingat… dengan gadai, itu tidak merubah status hak milik atas barang yang digadaikan
Contoh lain: Mendapat hadiah, akibat dari transaksi hutang piutang yg kita lakukan
– dalam hal ini ada 2 keadaan:
  itu sebagai hadiah
  itu sebagai bagian dari pelunasan hutang
Contoh:
– kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yang kita berikan tsb, tiap kita kemana² memakai jasa angkot tsb, kita digratiskan
– maka jalan yang lebih selamat adalah, kita menolaknya.
– karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi si tukang angkot
Contoh lain:
– Bank kasih hadiah ke kita dalam bentuk payung, tas dll sebagai bentuk apresiasi, karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tsb
– bagaimana saudaraku… apakah kita terima..? Misalnya dpt hadiah mobil..?
Betul saudaraku. Tolak hadiah mobil tsb
Perhatikan hal penting berikut:
Transaksi di bank, meliputi 3 aspek berikut:
Investasi *
– artinya: uang boleh dipake, tapi uang tidak boleh dijamin
– maksudnya: jika bisnis untung, maka bagi hasil
– namun jika bisnis rugi, harus dipikul bersama
– tidak boleh minta modalnya tetep dijamin harus kembali
– tapi oleh aturan: modal investasi kita di bank, dijamin u tetep kembali
– bahkan pemerintah ikut menjamin hal tsb
Wadiah *
– artinya: uang akan dijaga, tapi uang tidak boleh di pakai
– lalu… menurut saudara, uang yg demikian banyak tersimpan di bank tsb, apakah akan didiamkan saja…?
– maka pasti akan dipake
– jadi… ini juga bukan wadiah
Hutang Piutang *
– artinya: harus dijamin dan boleh dipakai
– misalnya kita pinjam 5jt, lalu dlm perjalanan pulang, uang tsb hilang, maka wajib bagi kita untuk tetap mengembalikan utuh

KAIDAH 2
Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti krn adanya penundaan waktu pembayaran, adl Riba
 Contoh:
– kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400jt
– namun krn kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun…
– developer merubah transaksinya…
– waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600jt. Sbg kompensasi atas penundaan pembayaran yg kita lakukan
– ingat saudaraku… ini tidak boleh

KAIDAH 3
Riba itu tetap tidak boleh. Baik sedikit maupun banyak, karena di masyarakat kita, ada pendapat, Riba yg tidak boleh adalah yang bunganya banyak. Namun jika bunganya sedikit, maka boleh
– misalnya: KUR yg merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yg bunganya sangat kecil, hanya 0,9%
– inipun tetep Riba yg tidak boleh kita manfaatkan. Ingat… ada salah satu tabi’in (generasi setelah sahabat) yang berpesan: 1 dirham (yang kita tahu bahwa itu riba), maka dosanya lebih besar, jika dibandingkan dengan 36 kali berzina
– perlu diketahui bahwa: beliau mengatakan 1 dirham, karena itu mirip satuan yang terkecil dari mata uang

KAIDAH 4
Riba hukumnya tetap haram. Baik dilakukan di negeri kafir, maupun di negeri islam. Jadilah muslim yang punya prinsip, bahwa dimanapun berada, tetap taat aturan.

KAIDAH 5
Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang
Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50jt
– hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tsb menyusut jauh
– namun kaidah inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, u nambah harga
– nah.. jika kita mau minjami teman dlm jumlah yg besar n dlm waktu yg lama, maka solusinya adl hutangi dlm bentuk emas, bayarnya juga dlm bentuk emas
 
KAIDAH 6
Riba berlaku untuk semua jenis mata uang, karena ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal, tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham
– hal ini tidak benar

KAIDAH 7
Saling ridho, tidak diperhitungkan dalam Riba
Riba tetaplah Riba, meski saling rela/ ikhlas dan ridho
Contoh: koperasi² RT yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya.

KAIDAH 8
Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yg menguntungkan pihak pemberi hutang
Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai
Contoh lain: kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita
Ingat saudaraku..
Hal ini tidak boleh. Karena Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli
ﻭﺁﺧﺮ ﺩﻋﻮﺍﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ .
 Abu Abdillah

Sumber : http://www.moslemtoday.com/ustadz-ammi-nur-baits-8-kaidah-seputar-riba/