Bismillah
Pengertian Riba
Pengertian Riba
Riba menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilh syara’ riba adalah bunga uang atau tambahan nilai
lebih atas penukaran suatu barang. Hal ini biasanya terjadi dalam pertukaran
bahan makanan, perak, emas, dan uang atau pinjam-meminjam.
Hukum
Riba
Dalam Islam Riba hukumnya adalah haram. Dalam bentuk
apapun dan dengan alasan apapun juga tetap perbuatan tersebut dilarang oleng
Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat
278:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa
riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah:
278)
Dalam surah Ali-Imran ayat 275 Allah SWT berfirman:
Artinya
: “…. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-Baqarah : 275)
Mengenai hukum riba disebutkan juga didalam hadis
Rasulullah SAW:
Artinya : “Rasulullah mengutuk orang yang
mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang
menyaksikan nya.” (HR Muslim).
Macam-Macam
Riba
1) Riba Fadli
Riba fadli ialah pertukaran barang sejenis yang tidak
sama timbangannya.
2) Riba Qardi
Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan
syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
3) Riba Yadi
Riba yadi ialah akad jual beli barang sejenis yang sama
timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah
terima.
4) Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah ialah akad jual beli dengan penyerahan
barang beberapa waktu kemudian.
5) Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang
dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya
setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian
dimanfaatkan oleh orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan.
Nah menurut para ulama kelima macam jenis riba
tersebut adalah haram berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.
Jenis-Jenis
Riba
Para ulama mengatakan bahwa riba itu terjadi dalam
dua faktor yaitu:
1) Riba yang terjadi dalam hutang piutang
Contohnya:
Misal si Ani meminjam uang sebesar 50 juta pada Budi
dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 2 tahun. Setelah terjadinya akad,
maka si Ani harus mengembalikan uang si Budi dengan tambahan bunga 15%. Nah
yang dimaksud riba disini ialah uang dari hasil 15 % peminjaman tersebut dan
haram untuk dimakan.
Begitu juga
apabila dalam akad utang piutang terjadi kesepakatan jika seseorang
melunasi tepat waktu maka tidak dikenai denda berupa bunga, namun apabila tidak
bisa melunasinya maka akan dikenai denda berupa bunga. Perbuatan yang demikian
termasuk riba jahiliyah karena banyak diterapkan di jaman dahulu sebelum islam.
2) Riba yang terjadi dalam hal jual beli.
Contohnya:
Misalya si Ani membeli sepeda motor pada Budi secara
kredit. Nah dalam kesepakatan mereka harus lunas dalam waktu 5 tahun
pengangsuran. Namun ternyata si Ani tidak mampu untuk melunasinya, maka si Budi
menetapkan perpanjangan kredit dengan aturan akan dikenai denda 10%. Jadi yang
demikian itu merupakan contoh riba dalam
jual beli.
Contoh lain misanya si Ani membeli sebuah handphone
kepada si Budi dalam kondisi baru, dan ternyata si Budi memberikan keringanan
angsuran kredit selama 5 bulan, namun jika dalam rentang waktu 5 bulan ternyata
angsuran juga belum lunas, maka si Budi juga akan memberlakukan denda 5% dari
harga handphone tersebut kepada si Ani.
Tentu hal seperti ini akan memberatkan bagi si Ani. Dan dalam islam kesepakatan
seperti ini tidak di anjurkan karena merupakan riba.
Allahu 'alam
Sumber : http://www.akidahislam.com/2017/04/pengertian-hukum-jenis-dan-macam-macam.html