Bismillah
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagiannya
mengatakan, suara wanita adalah aurat sehingga kaum wanita dilarang
mengeraskan suara mereka yang akan disimak oleh laki-laki asing (bukan
mahramnya). Menurut mereka, suara wanita lebih menimbulkan fitnah
daripada suara gelang kakinya, sedangkan Allah telah berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. al-Nuur: 31)
Allah
Ta'ala telah melarang kaum wanita memperdengarkan suara gelang kakinya
karena ia bagian dari perhiasannya, sebab dapat menimbulkan fitnah. Maka
mengeraskan suaranya itu lebih layak dilarang daripada memperdengarkan
suara gelang kakinya. Karena itu para ulama melarang wanita
mengumandangkan adzan karena harus mengeraskan suara, sedangkan wanita
dilarang mengeraskan suaranya.
Sebagian yang lain mengatakan, suara wanita bukan aurat. Karena para istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam meriwayatkan hadits kepada kaum lelaki. Para wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga berbicara dan bertanya secara langsung kepada beliau di saat ada para sahabat laki-laki, dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melarangnya.
Pada
dasarnya suara wanita bukanlah aurat, tetapi diharamkan jika
dilunak-lunakkan sehingga bisa menimbulkan fitnah pada diri laki-laki
yang mendengarnya. Maka yang diharamkan adalah suara yang
diperhalus/diperlunak. Pendapat inilah yang dipilih Imam Nawawi rahimahullah.
Allah Ta'ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang
biasa/lumrah." (QS. Al-Ahzab: 32)
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya suara wanita adalah aurat, yakni apabila dengan dilembutkan, adapun suaranya yang biasa bukanlah aurat."
Maka makna suara wanita yang didengarkan oleh para sahabat saat mereka menyampaikan riwayat atau saat berbicara kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dibawa
kepada makna ini, yaitu suara yang biasa dan tidak dilembut-lembutkan.
Karena kaum wanita tidak boleh melembut-lembutkan dan melunak-lunakkan
suara mereka sebab bisa menimbulkan fitnah.
Laki-laki Menjadi Guru Baca-tulis Al-Qur'an Murid Perempuan
Jika
demikian, bagaimana hukum laki-laki yang menjadi guru baca tulis
Al-Qur'an, guru tahfizul Qur'an, atau penguji bacaan Al-Qur'an terhadap
murid perempuan?
Pada penjelasan di atas bahwa yang diharamkan
dari suara wanita adalah yang diperindah, diperhalus, diperlembut
dihadapan kaum lelaki. Sebabnya, karena bisa menimbulkan fitnah. Bagi
kaum lelaki juga diharamkan menikmati suara wanita seperti tadi, kecuali
suara istrinya. Dan tidak diragukan lagi bahwa membaca Al-Qur'an dengan
tajwid menuntut untuk melembutkan suara dan memperbagusnya. Maka
sebaiknya guru laki-laki tersebut membatasi diri sejauh yang diperlukan
atau kebutuhan. Dan hal itu dibolehkan jika tidak ada guru wanita lagi
yang bisa mengajar atau menguji bacaan Al-Qur'an murid-murid wanita.
Wallahu Ta'ala a'lam.