Bismillah
1. Uang sepenuhnya menjadi milik penghutang
(debitur), sehingga ia memiliki hak penuh untuk menggunakan uang tersebut
sesuai dengan yang ia kehendaki. Baik dibelanjakan, dihibahkan, dihutangkan
atau ditabungkan (dibekukan). Kreditur bukan sebagai pemilik saham,
hal ini sebagaimana yang kita dapatkan diberbagai perbankan yang ada di
masyarakat.
2. Pemberi piutang (kreditur) tidak dibenarkan
untuk ikut campur dalam pengelolaan uang yang telah ia piutangkan.
3. Bila debitur mengizinkan pada kreditur untuk
mengelola uang tersebut, maka pada keadaan ini kreditur berstatus sebagai
pegawai.
4. Debitur berkewajiban untuk mengembalikan uang
piutang dengan utuh pada tempo yang telah disepakati, walaupun uang tersebut
hilang dicuri orang, tanpa peduli sedikit pun apakah ada kesalahan yang
dilakukan oleh penghutang dalam merawat/menyimpan atau tidak.
5. Bila debitur menggunakan uang piutangnya untuk
usaha kemudian terjadi kerugian, maka seluruh kerugian sepenuhnya menjadi
tanggung jawab debitur. Adapun kreditur tidak berkewajiban untuk ikut
menanggung kerugian sedikitpun dan dalam bentuk apapun.
6. Bila debitur menggunakan uang itu untuk usaha
dan ia beruntung, maka keuntungan sepenuhnya menjadi milik debitur.
7. Kreditur diharamkan untuk mensyaratkan
keuntungan apapun dari piutang yang ia berikan.
8. Bila telah jatuh tempo dan debitur dalam keadaan
kesusahan, maka pemilik uang diwajibkan untuk menunda tagihan, dan status akad
hutang piutang tetap seperti sedia kala.
9. Riba pada piutang senantiasa menyesuaikan dengan
jumlah besarnya piutang dan tempo pembayaran, tanpa perduli akan apa yang
didapatkan oleh kreditur.
- wallahu a'lam -