Kamis, 19 Juli 2018

Akad Piutang

Bismillah

1. Uang sepenuhnya menjadi milik penghutang (debitur), sehingga ia memiliki hak penuh untuk menggunakan uang tersebut sesuai dengan yang ia kehendaki. Baik dibelanjakan, dihibahkan, dihutangkan atau ditabungkan (dibekukan). Kreditur bukan sebagai pemilik saham, hal ini sebagaimana yang kita dapatkan diberbagai perbankan yang ada di masyarakat.

2. Pemberi piutang (kreditur) tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan uang yang telah ia piutangkan.

3. Bila debitur mengizinkan pada kreditur untuk mengelola uang tersebut, maka pada keadaan ini kreditur berstatus sebagai pegawai.


4. Debitur berkewajiban untuk mengembalikan uang piutang dengan utuh pada tempo yang telah disepakati, walaupun uang tersebut hilang dicuri orang, tanpa peduli sedikit pun apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh penghutang dalam merawat/menyimpan atau tidak.  

5. Bila debitur menggunakan uang piutangnya untuk usaha kemudian terjadi kerugian, maka seluruh kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur. Adapun kreditur tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian sedikitpun dan dalam bentuk apapun. 

6. Bila debitur menggunakan uang itu untuk usaha dan ia beruntung, maka keuntungan sepenuhnya menjadi milik debitur.

7. Kreditur diharamkan untuk mensyaratkan keuntungan apapun dari piutang yang ia berikan.


8. Bila telah jatuh tempo dan debitur dalam keadaan kesusahan, maka pemilik uang diwajibkan untuk menunda tagihan, dan status akad hutang piutang tetap seperti sedia kala.


9. Riba pada piutang senantiasa menyesuaikan dengan jumlah besarnya piutang dan tempo pembayaran, tanpa perduli akan apa yang didapatkan oleh kreditur. 

- wallahu a'lam -